AMERIKA SERIKAT

PBB Rilis Update Model P3B 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 15:19 WIB
PBB Rilis Update Model P3B 2017

NEW YORK, DDTCNews – Pembaruan United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries (UN Model 2017) resmi dirilis pekan lalu, Jumat (18/5) saat pertemuan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) di New York.

International Tax Partner Deloitte Steve Towers menyatakan model PBB terbaru itu menggabungkan hampir semua perubahan pada konvensi pajak model The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2017 dan rencana base erosion profit shifting (BEPS), termasuk menambahkan principal purposed test (PPT) dan limitation of benefit(LoB) untuk mencegah treaty shopping.

“Salah satu aspek yang penting dari Model PBB yakni pada pasal 12A baru, yang memungkinkan sejumlah negara melakukan pemotongan pajak (withholding tax) atas pembayaran fee layanan teknis kepada wajib pajak luar negeri (non resident),” ungkapnya seperti dilansir dalam mnetax.com, Selasa (22/5).

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Model PBB 2017 mendefinisikan biaya tersebut sebagai 'any payment in consideration for any service of a managerial, technical or consultancy nature'. Menurutnya ada 3 pengecualian untuk definisi dari biaya layanan teknis tersebut, salah satunya yakni pembayaran individu atas jasa yang dimanfaatkan untuk penggunaan pribadi.

Steve menjabarkan konsep dasar dari definisi baru adalah pelayanan harus diberikan dengan kualitas, keterampilan dan keahlian khusus kepada klien. Tapi konsep dasar ini tidak memiliki makna yang tepat dan mungkin diprediksi bisa tumpang tindih.

Adapun Steve menjelaskan aspek penting lain dalam pembaruan model PBB 2017 adalah pasal 3 ayat 3b yang berkenaan dengan pembentukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui pemberian layanan. Tapi aturan terbarunyamenghapus pernyataan 'for the same or a connected project'.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Selain itu, dia pun menegaskan commentary pada pasal 5 beleid terbaru, yang merupakan gabungan dari OECD Commentary 2014 dan 2017, sayangnya tidak memasukkan beberapa aturan dalam OECD Commentary 2017, seperti registrasi PPN tidak menyebabkan terbentuknya BUT, persoalan rumah pegawai (home office) yang tergolong sebagai BUT, serta prinsip baru mengenai 'at the disposal'.

Secara garis besar, Steve mencatat commentaries perjanjian pajak model PBB yang terbaru mencakup diskusi tentang "konflik kualifikasi" itu diambil dari OECD Commentary, sehingga memberikan sebuah 'aturan main' terhadap perselisihan tentang karakterisasi pendapatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?