AMERIKA SERIKAT

PBB Rilis Update Model P3B 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 15:19 WIB
PBB Rilis Update Model P3B 2017

NEW YORK, DDTCNews – Pembaruan United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries (UN Model 2017) resmi dirilis pekan lalu, Jumat (18/5) saat pertemuan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) di New York.

International Tax Partner Deloitte Steve Towers menyatakan model PBB terbaru itu menggabungkan hampir semua perubahan pada konvensi pajak model The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2017 dan rencana base erosion profit shifting (BEPS), termasuk menambahkan principal purposed test (PPT) dan limitation of benefit(LoB) untuk mencegah treaty shopping.

“Salah satu aspek yang penting dari Model PBB yakni pada pasal 12A baru, yang memungkinkan sejumlah negara melakukan pemotongan pajak (withholding tax) atas pembayaran fee layanan teknis kepada wajib pajak luar negeri (non resident),” ungkapnya seperti dilansir dalam mnetax.com, Selasa (22/5).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Model PBB 2017 mendefinisikan biaya tersebut sebagai 'any payment in consideration for any service of a managerial, technical or consultancy nature'. Menurutnya ada 3 pengecualian untuk definisi dari biaya layanan teknis tersebut, salah satunya yakni pembayaran individu atas jasa yang dimanfaatkan untuk penggunaan pribadi.

Steve menjabarkan konsep dasar dari definisi baru adalah pelayanan harus diberikan dengan kualitas, keterampilan dan keahlian khusus kepada klien. Tapi konsep dasar ini tidak memiliki makna yang tepat dan mungkin diprediksi bisa tumpang tindih.

Adapun Steve menjelaskan aspek penting lain dalam pembaruan model PBB 2017 adalah pasal 3 ayat 3b yang berkenaan dengan pembentukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui pemberian layanan. Tapi aturan terbarunyamenghapus pernyataan 'for the same or a connected project'.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Selain itu, dia pun menegaskan commentary pada pasal 5 beleid terbaru, yang merupakan gabungan dari OECD Commentary 2014 dan 2017, sayangnya tidak memasukkan beberapa aturan dalam OECD Commentary 2017, seperti registrasi PPN tidak menyebabkan terbentuknya BUT, persoalan rumah pegawai (home office) yang tergolong sebagai BUT, serta prinsip baru mengenai 'at the disposal'.

Secara garis besar, Steve mencatat commentaries perjanjian pajak model PBB yang terbaru mencakup diskusi tentang "konflik kualifikasi" itu diambil dari OECD Commentary, sehingga memberikan sebuah 'aturan main' terhadap perselisihan tentang karakterisasi pendapatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN