AMERIKA SERIKAT

PBB Rilis Update Model P3B 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 15:19 WIB
PBB Rilis Update Model P3B 2017

NEW YORK, DDTCNews – Pembaruan United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries (UN Model 2017) resmi dirilis pekan lalu, Jumat (18/5) saat pertemuan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) di New York.

International Tax Partner Deloitte Steve Towers menyatakan model PBB terbaru itu menggabungkan hampir semua perubahan pada konvensi pajak model The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2017 dan rencana base erosion profit shifting (BEPS), termasuk menambahkan principal purposed test (PPT) dan limitation of benefit(LoB) untuk mencegah treaty shopping.

“Salah satu aspek yang penting dari Model PBB yakni pada pasal 12A baru, yang memungkinkan sejumlah negara melakukan pemotongan pajak (withholding tax) atas pembayaran fee layanan teknis kepada wajib pajak luar negeri (non resident),” ungkapnya seperti dilansir dalam mnetax.com, Selasa (22/5).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Model PBB 2017 mendefinisikan biaya tersebut sebagai 'any payment in consideration for any service of a managerial, technical or consultancy nature'. Menurutnya ada 3 pengecualian untuk definisi dari biaya layanan teknis tersebut, salah satunya yakni pembayaran individu atas jasa yang dimanfaatkan untuk penggunaan pribadi.

Steve menjabarkan konsep dasar dari definisi baru adalah pelayanan harus diberikan dengan kualitas, keterampilan dan keahlian khusus kepada klien. Tapi konsep dasar ini tidak memiliki makna yang tepat dan mungkin diprediksi bisa tumpang tindih.

Adapun Steve menjelaskan aspek penting lain dalam pembaruan model PBB 2017 adalah pasal 3 ayat 3b yang berkenaan dengan pembentukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui pemberian layanan. Tapi aturan terbarunyamenghapus pernyataan 'for the same or a connected project'.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selain itu, dia pun menegaskan commentary pada pasal 5 beleid terbaru, yang merupakan gabungan dari OECD Commentary 2014 dan 2017, sayangnya tidak memasukkan beberapa aturan dalam OECD Commentary 2017, seperti registrasi PPN tidak menyebabkan terbentuknya BUT, persoalan rumah pegawai (home office) yang tergolong sebagai BUT, serta prinsip baru mengenai 'at the disposal'.

Secara garis besar, Steve mencatat commentaries perjanjian pajak model PBB yang terbaru mencakup diskusi tentang "konflik kualifikasi" itu diambil dari OECD Commentary, sehingga memberikan sebuah 'aturan main' terhadap perselisihan tentang karakterisasi pendapatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China