AMERIKA SERIKAT

PBB Rilis Pedoman Baru Soal Transfer Pricing untuk Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Mei 2021 | 14:30 WIB
PBB Rilis Pedoman Baru Soal Transfer Pricing untuk Negara Berkembang

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews – PBB melalui Komite Perpajakan PBB atau UN Tax Committee merilis panduan baru mengenai transfer pricing yaitu edisi ketiga dari Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.

PBB menyatakan pembaruan Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries tersebut bertujuan menjadikan panduan transfer pricing untuk negara berkembang ini lebih mencerminkan dan mengakomodasi perkembangan terbaru.

"Edisi ketiga ini akan mengembangkan teks yang sudah ada dan menambahkan konten baru tentang transaksi finansial, profit splits, centralized procurement functions, dan isu tentang comparability," tulis PBB dikutip dari mnetax.com, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Buku panduan terbaru dengan ketebalan mencapai 600 halaman ini, lanjut PBB, diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pengambil kebijakan dan otoritas pajak negara berkembang dalam mengatasi masalah transfer pricing.

Sebagaimana Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries edisi sebelumnya, panduan ini terbagi dalam empat bagian mulai dari pembahasan tentang perusahaan multinasional hingga contoh kasus pada berbagai negara.

Pada Bagian A, Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries memberikan overview mengenai perusahaan multinasional, proses bisnis dan strukturnya, serta manajemen transfer pricing pada suatu korporasi multinasional.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Pada Bagian B, panduan ini menjabarkan tentang apa yang dimaksud transfer pricing, arm's length principle, comparability analysis, dan metode transfer pricing. Bagian B juga memuat konten baru yaitu mengenai centralized procurement functions pada Subbab 5.6 hingga 5.13.

Pada Bagian C, terdapat rekomendasi tentang model legislasi yang tepat untuk transfer pricing dan implementasi praktis dari rezim transfer pricing. Pada bagian D, panduan ini memberikan contoh kasus penerapan transfer pricing di berbagai negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax