KOTA MATARAM

PBB Orang Kaya Dibidik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2017 | 12:31 WIB
PBB Orang Kaya Dibidik

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataram telah resmi membuka kegiatan Gebyar Pembayaran Pajak Bumi dan Banguna (PBB) 2017 pada Senin (31/7). Kegiatan ini bertujuan menarik wajib pajak agar dapat segera melunasi kewajiban PBB nya sebelum jatuh tempo.

Wali Kota Mataram Ahyar Abduh meminta agar Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tidak hanya fokus untuk membidik wajib pajak kecil saja, tapi juga dapat mengejar wajib pajak besar khususnya orang-orang kaya di Mataram yang belum juga melunasi kewajiban pajaknya.

“Target PAD kita mencapai Rp320 miliar, tetapi saya yakin target ini bisa diraih. Pemasukan dari pajak akan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan daerah Kota Mataram. Oleh karana itu, jangan hanya yang kecil-kecil saja yang ditarget, tetapi ini yang sugeh-sugeh (Kaya) juga ditarget,” cetusnya, Senin (31/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mengejar pendapatan dari WP kecil, lanjutnya, tidak akan berpengaruh signifikan pada capaian target yang diharapkan. Bahkan Ahyar mewacanakan wajib pajak kecil dan dinilai tidak mampu secara ekonomi akan mendapat diskon PBB sampai 75%.

“Yang penting mereka ikut berkontribusi dalam pembangunan. Bahkan bukan tidak mungkin jika wajib pajak kecil yang dinilai benar-benar tidak mampu secara ekonomi akan dibebaskan dari pajak,” tegasnya.

Semetara itu, Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan bahwa BKD telah menerbitkan 68.178 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dari jumlah tersebut, Realiasi penerimaan PBB saat ini baru mencapai Rp8 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp24 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Syakirin dilansir dalam lombokpost.net, berharap dengan adanya kegiatan Gebyar PBB ini, target yang telah ditetapkan mampu dilampaui. Salah satunya dengan membentuk tim pengaman target.

“Kegiatan Gebyar PBB 2017 ini akan digelar selama satu bulan ke depan, sampai jatuh tempo tanggal 31 Agustus agar dapat mendongkrak penerimaan PBB,” terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN