KOTA MATARAM

PBB Orang Kaya Dibidik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2017 | 12:31 WIB
PBB Orang Kaya Dibidik

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataram telah resmi membuka kegiatan Gebyar Pembayaran Pajak Bumi dan Banguna (PBB) 2017 pada Senin (31/7). Kegiatan ini bertujuan menarik wajib pajak agar dapat segera melunasi kewajiban PBB nya sebelum jatuh tempo.

Wali Kota Mataram Ahyar Abduh meminta agar Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tidak hanya fokus untuk membidik wajib pajak kecil saja, tapi juga dapat mengejar wajib pajak besar khususnya orang-orang kaya di Mataram yang belum juga melunasi kewajiban pajaknya.

“Target PAD kita mencapai Rp320 miliar, tetapi saya yakin target ini bisa diraih. Pemasukan dari pajak akan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan daerah Kota Mataram. Oleh karana itu, jangan hanya yang kecil-kecil saja yang ditarget, tetapi ini yang sugeh-sugeh (Kaya) juga ditarget,” cetusnya, Senin (31/7).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Mengejar pendapatan dari WP kecil, lanjutnya, tidak akan berpengaruh signifikan pada capaian target yang diharapkan. Bahkan Ahyar mewacanakan wajib pajak kecil dan dinilai tidak mampu secara ekonomi akan mendapat diskon PBB sampai 75%.

“Yang penting mereka ikut berkontribusi dalam pembangunan. Bahkan bukan tidak mungkin jika wajib pajak kecil yang dinilai benar-benar tidak mampu secara ekonomi akan dibebaskan dari pajak,” tegasnya.

Semetara itu, Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan bahwa BKD telah menerbitkan 68.178 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dari jumlah tersebut, Realiasi penerimaan PBB saat ini baru mencapai Rp8 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp24 miliar.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Syakirin dilansir dalam lombokpost.net, berharap dengan adanya kegiatan Gebyar PBB ini, target yang telah ditetapkan mampu dilampaui. Salah satunya dengan membentuk tim pengaman target.

“Kegiatan Gebyar PBB 2017 ini akan digelar selama satu bulan ke depan, sampai jatuh tempo tanggal 31 Agustus agar dapat mendongkrak penerimaan PBB,” terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko