KOTA MATARAM

PBB Orang Kaya Dibidik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2017 | 12:31 WIB
PBB Orang Kaya Dibidik

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataram telah resmi membuka kegiatan Gebyar Pembayaran Pajak Bumi dan Banguna (PBB) 2017 pada Senin (31/7). Kegiatan ini bertujuan menarik wajib pajak agar dapat segera melunasi kewajiban PBB nya sebelum jatuh tempo.

Wali Kota Mataram Ahyar Abduh meminta agar Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tidak hanya fokus untuk membidik wajib pajak kecil saja, tapi juga dapat mengejar wajib pajak besar khususnya orang-orang kaya di Mataram yang belum juga melunasi kewajiban pajaknya.

“Target PAD kita mencapai Rp320 miliar, tetapi saya yakin target ini bisa diraih. Pemasukan dari pajak akan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan daerah Kota Mataram. Oleh karana itu, jangan hanya yang kecil-kecil saja yang ditarget, tetapi ini yang sugeh-sugeh (Kaya) juga ditarget,” cetusnya, Senin (31/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mengejar pendapatan dari WP kecil, lanjutnya, tidak akan berpengaruh signifikan pada capaian target yang diharapkan. Bahkan Ahyar mewacanakan wajib pajak kecil dan dinilai tidak mampu secara ekonomi akan mendapat diskon PBB sampai 75%.

“Yang penting mereka ikut berkontribusi dalam pembangunan. Bahkan bukan tidak mungkin jika wajib pajak kecil yang dinilai benar-benar tidak mampu secara ekonomi akan dibebaskan dari pajak,” tegasnya.

Semetara itu, Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan bahwa BKD telah menerbitkan 68.178 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dari jumlah tersebut, Realiasi penerimaan PBB saat ini baru mencapai Rp8 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp24 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Syakirin dilansir dalam lombokpost.net, berharap dengan adanya kegiatan Gebyar PBB ini, target yang telah ditetapkan mampu dilampaui. Salah satunya dengan membentuk tim pengaman target.

“Kegiatan Gebyar PBB 2017 ini akan digelar selama satu bulan ke depan, sampai jatuh tempo tanggal 31 Agustus agar dapat mendongkrak penerimaan PBB,” terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?