KABUPATEN JOMBANG

PBB Naik Drastis, Bapenda Minta Warga Ajukan Keberatan Lewat Kades

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:30 WIB
PBB Naik Drastis, Bapenda Minta Warga Ajukan Keberatan Lewat Kades

Ilustrasi. 

JOMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur meminta warga untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara kolektif lewat kepala desa setempat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono sebagai respons atas banyaknya wajib pajak yang datang ke kantor Bapenda Kabupaten Jombang guna menyampaikan keberatan atas ketetapan PBB pada tahun ini.

"Kalau pengaduannya satu-satu nanti menyulitkan. Harus ke sini-sana, tentu akan memakan waktu," ujar Hartono, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Hartono, kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini sesungguhnya sudah disosialisasikan di 15 kecamatan. Hartono pun meminta kepada warga untuk mengajukan keberatan saat sosialisasi tersebut.

"Saat sosialisasi kami juga meminta kepala desa dan perangkat untuk menghimpun warganya yang mengajukan keberatan," ujar Hartono.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh kepala desa tersebut, Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang. Masyarakat dapat mengajukan keberatan paling lambat pada Mei 2024.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hartono pun menekankan kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini sesungguhnya sudah sejalan dengan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

Adapun NJOP dinaikkan dengan mengacu pada harga pasar dan kegiatan penilaian objek pajak yang dilakukan oleh pihak bapenda. "NJOP mengacu nilai appraisal saat ini," tambah Hartono seperti dilansir radarjombang.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?