KABUPATEN JOMBANG

PBB Naik Drastis, Bapenda Minta Warga Ajukan Keberatan Lewat Kades

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:30 WIB
PBB Naik Drastis, Bapenda Minta Warga Ajukan Keberatan Lewat Kades

Ilustrasi. 

JOMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur meminta warga untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara kolektif lewat kepala desa setempat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono sebagai respons atas banyaknya wajib pajak yang datang ke kantor Bapenda Kabupaten Jombang guna menyampaikan keberatan atas ketetapan PBB pada tahun ini.

"Kalau pengaduannya satu-satu nanti menyulitkan. Harus ke sini-sana, tentu akan memakan waktu," ujar Hartono, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Menurut Hartono, kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini sesungguhnya sudah disosialisasikan di 15 kecamatan. Hartono pun meminta kepada warga untuk mengajukan keberatan saat sosialisasi tersebut.

"Saat sosialisasi kami juga meminta kepala desa dan perangkat untuk menghimpun warganya yang mengajukan keberatan," ujar Hartono.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh kepala desa tersebut, Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang. Masyarakat dapat mengajukan keberatan paling lambat pada Mei 2024.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Hartono pun menekankan kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini sesungguhnya sudah sejalan dengan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

Adapun NJOP dinaikkan dengan mengacu pada harga pasar dan kegiatan penilaian objek pajak yang dilakukan oleh pihak bapenda. "NJOP mengacu nilai appraisal saat ini," tambah Hartono seperti dilansir radarjombang.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu