KABUPATEN KUDUS

PBB Harus Lunas Sebelum Jual Tanah, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 16 September 2022 | 10:30 WIB
PBB Harus Lunas Sebelum Jual Tanah, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini menjadi peluang bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dan ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunannya. Pasalnya, pelunasan PBB-P2 menjadi syarat yang harus dipenuhi bagi wajib pajak sebelum menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan insentif itu diberikan untuk menyambut hari jadi Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September 2022. Dia meyakini kebijakan itu akan meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Program bebas denda pajak PBB-P2 ini diselenggarakan dalam rangka sebagai salah satu rangkaian acara hari hadi Kabupaten Kudus ke-473," katanya, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Eko mengatakan program pemutihan PBB-P2 telah dimulai dan akan berakhir pada 30 September 2022. Menurutnya, semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Dia menjelaskan kebijakan pemutihan denda hanya berlaku bagi denda tunggakan saja. Sementara untuk pokok pajaknya, tetap wajib dibayarkan.

Eko menilai program pemutihan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang telat bagi warga Kudus untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pelunasan pajak menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan. Imbauan kami, masyarakat Kudus bisa lebih patuh dalam membayar pajak," ujarnya dilansir.

Eko menambahkan Kabupaten Kudus menargetkan PBB-P2 senilai Rp38,34 miliar. Adapun realisasinya, tercatat senilai Rp37,9 miliar atau 98,89%.

Dia menyebut salah satu pendorong realisasi PBB-P2 utamanya pembayaran piutang yang mencapai Rp2,5 miliar. BPPKAD, lanjutnya, berkomitmen terus mengejar piutang PBB-P2 yang belum dibayarkan para wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN