KABUPATEN KUDUS

PBB Harus Lunas Sebelum Jual Tanah, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 16 September 2022 | 10:30 WIB
PBB Harus Lunas Sebelum Jual Tanah, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini menjadi peluang bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dan ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunannya. Pasalnya, pelunasan PBB-P2 menjadi syarat yang harus dipenuhi bagi wajib pajak sebelum menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan insentif itu diberikan untuk menyambut hari jadi Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September 2022. Dia meyakini kebijakan itu akan meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Program bebas denda pajak PBB-P2 ini diselenggarakan dalam rangka sebagai salah satu rangkaian acara hari hadi Kabupaten Kudus ke-473," katanya, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Eko mengatakan program pemutihan PBB-P2 telah dimulai dan akan berakhir pada 30 September 2022. Menurutnya, semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Dia menjelaskan kebijakan pemutihan denda hanya berlaku bagi denda tunggakan saja. Sementara untuk pokok pajaknya, tetap wajib dibayarkan.

Eko menilai program pemutihan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang telat bagi warga Kudus untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Pelunasan pajak menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan. Imbauan kami, masyarakat Kudus bisa lebih patuh dalam membayar pajak," ujarnya dilansir.

Eko menambahkan Kabupaten Kudus menargetkan PBB-P2 senilai Rp38,34 miliar. Adapun realisasinya, tercatat senilai Rp37,9 miliar atau 98,89%.

Dia menyebut salah satu pendorong realisasi PBB-P2 utamanya pembayaran piutang yang mencapai Rp2,5 miliar. BPPKAD, lanjutnya, berkomitmen terus mengejar piutang PBB-P2 yang belum dibayarkan para wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan