ITALIA

Paus Larang Pegawai Vatikan Simpan Uang di Negara Suaka Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 09:38 WIB
Paus Larang Pegawai Vatikan Simpan Uang di Negara Suaka Pajak

Paus Francis memimpin Misa Krisma pada Kamis Putih di dalam Basilika Santo Peter di Vatikan, Kamis (1/4/2021). ANTARA FOTO/Vatican Media/Handout via REUTERS/FOC/djo

VATIKAN, DDTCNews – Paus Fransiskus berencana merombak regulasi keuangan guna mencegah pejabat dan pegawai Vatikan tidak berurusan dengan yurisdiksi suaka pajak.

Rancangan undang-undang tersebut mewajibkan para pejabat level atas Vatikan melakukan deklarasi rutin dengan tidak menyimpan uang atau aset keuangan lain di yurisdiksi suaka pajak. Deklarasi itu wajib disampaikan secara berkala setiap dua tahun.

"Pejabat Vatikan wajib menyatakan setiap dua tahun bahwa mereka tidak menyimpan uang di negara suaka pajak," tulis laporan ABCNews pada Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Deklarasi itu juga mewajibkan pejabat tidak sedang dalam proses hukum pidana penggelapan pajak, pencucian uang, dan kejahatan kriminal lainnya. Para pejabat juga wajib mencantumkan pernyataan setiap investasi yang dilakukan sesuai dengan doktrin gereja Katolik.

RUU bidang keuangan ini menjadi instrumen terbaru dalam memastikan para kardinal dan pegawai Vatikan bersih secara finansial. Proses reformasi keuangan Vatikan sudah dimulai Paus sejak 8 tahun lalu dan menjadi respons atas penyelidikan korupsi yang melibatkan investasi Vatikan dalam bisnis properti di London, Inggris.

RUU keuangan Vatikan yang baru juga akan melarang kardinal dan pegawai menerima hadiah terkait dengan pekerjaan yang nilainya lebih dari €40 atau setara Rp699.000,. Ketentuan tersebut menjadi upaya terbesar Paus untuk memberantas korupsi di internal Vatikan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Paus menyatakan aturan bidang keuangan diperlukan dalam memerangi korupsi. Menurutnya, para pemimpin Vatikan mempunyai tanggung jawab moral untuk bertindak secara transparan dan bebas dari korupsi.

"Korupsi dapat memanifestasikan dirinya dalam berbagai bentuk dan cara. Para pemimpin Vatikan memiliki tanggung jawab khusus untuk setia kepada Injil dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan tidak ada konflik kepentingan," ujarnya dalam RUU tersebut.

Nanti, UU baru itu akan diterbitkan bersamaan dengan rilis laporan kepatuhan Tahta Suci Vatikan terhadap standar internasional dalam memerangi praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Laporan tersebut dibuat oleh Dewan Komite Moneyval Eropa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN