UU PPSK

Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 09:51 WIB
Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menggelar konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Skala Kecil dan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi oleh Pemerintah Daerah (RPP LKM).

RPP LKM disusun sejalan dengan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan pengaturan tentang LKM inkubasi.

"LKM inkubasi adalah LKM baik yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun dana masyarakat dan belum mampu memenuhi ketentuan persyaratan minimal sebagai LKM," bunyi Pasal 1 angka 2 draf RPP LKM, dikutip Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

PP diperlukan untuk mengatur lebih lanjut tentang pendaftaran dan larangan bagi LKM inkubasi dan upaya pemda dalam mendorong LKM inkubasi untuk menjadi lembaga jasa keuangan (LJK) berizin sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) RPP LKM, pemerintah berencana untuk mengatur LKM yang sudah beroperasi, tidak menghimpun dana masyarakat, dan belum memiliki izin OJK wajib terdaftar di pemda setempat sebagai LKM inkubasi.

Untuk mendorong percepatan LKM inkubasi menjadi LJK yang memiliki izin, RPP LKM mengamanatkan pengembangan ekosistem pengelolaan LKM inkubasi yang efektif dan efisien.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rencananya, kegiatan usaha LKM inkubasi bakal meliputi fasilitas pinjaman kepada anggota dan masyarakat serta pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Bila diperlukan, LKM inkubasi dapat dilebur atau digabung dengan LKM inkubasi lainnya. Peleburan atau penggabungan bertujuan untuk memperbesar modal usaha, menyelamatkan kelangsungan usaha, memperbesar sinergi LKM inkubasi, dan mengurangi persaingan.

Konsultasi publik RPP LKM berlangsung selama 14 hari mulai 26 April hingga 9 Mei 2024. Masyarakat dapat berpartisipasi penyusunan RPP LKM dengan memberikan masukan melalui laman https://www.kemenkeu.go.id/partisipasi-publik-UU-P2SK-dan-turunan-peraturan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?