PENYELUNDUPAN BARANG

Patroli Laut Bea Cukai Aceh Gagalkan Impor Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 10:49 WIB
Patroli Laut Bea Cukai Aceh Gagalkan Impor Ilegal

BELAWAN, DDTCNews – Patroli Laut Bea Cukai Aceh dengan kapal patroli BC 20002 berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang berupa 15 ton bawang merah ilegal, 40 ekor ayam, 10 karung pakaian bekas, dan 150 keranjang plastik, yang dibawa oleh KM JASA AYAH GT.18 berbendera Indonesia.

Komandan Patroli Kapal BC 2002 Tengku Heri Junaedi menjelaskan saat ini kasus penyelundupan barang itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti berupa kapal nelayan, bawang merah ilegal, serta barang lainnya, disita oleh penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Sedangkan, untuk 40 ekor ayam telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan di Belawan," jelasnya sebagaimana dilansir dari laman Ditjen Bea dan Cukai, Senin (27/2).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Tengku menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, penggagalan penyelundupan ini diawali saat Kapal BC 20002 mendeteksi keberadaan KM JASA AYAH GT.18 yang diduga membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang.

Petugas pun berusaha menghentikan kapal tersebut, namun pada saat dilakukan penangkapan, kapal motor yang dinahkodai L dengan anak buah kapal berinisial SH, H, dan H mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas. Setelah dilakukan pengejaran, lanjutnya, petugas pun berhasil melumpuhkan kapal motor dan dibawa ke Belawan untuk pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui KM JASA AYAH mengangkut barang-barang tersebut dari Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan yang sah.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Atas hal ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menambahkan kesiapsiagaan Patroli Laut Bea Cukai sangat dibutuhkan untuk mengawasi perairan Aceh serta menindak beragam aksi penyelundupan yang melalui pesisir timur Sumatera. Apalagi, wilayah Aceh, utamanya perairan sepanjang pesisir timur Sumatera telah tersohor dengan tingginya risiko penyelundupan impor.

Sebagai informasi, sepanjang 2016, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menangani 12 kasus penyelundupan, baik yang masuk melalui perairan pantai timur Sumatera maupun Kawasan Bebas Sabang. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?