KPP Pratama Mamuju

Pastikan Kebenaran PKP, Petugas Pajak Datangi Pengangkut Kernel Sawit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Januari 2022 | 19:15 WIB
Pastikan Kebenaran PKP, Petugas Pajak Datangi Pengangkut Kernel Sawit

Petugas KPP Pratama Mamuju mengunjungi wajib pajak CV.

MAMUJU TENGAH, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak CV. Tujuannya, mengecek kebenaran kondisi perusahaan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, tujuan visit lapangan kali ini adalah Damuh Layar Construction di Kecamatan Tobadak. Dari hasil wawancara dengan direktur CV, petugas menemukan perbedaan kegiatan usaha antara formulir pengukuhan PKP dengan kondisi di lapangan.

Pada formulir pengukuhan, pihak CV menuliskan bahwa perusahaan bergerak di bidang konstruksi. Namun, praktik di lapangan menunjukkan CV bergerak di bidang jasa angkutan kernel sawit.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Direktur CV Damuh Layar Construction, Wawan Dermawan, kemudian menjelaskan kondisi yang terjadi. Menurut pengakuannya, perusahaan memang berniat merambah bidang konstruksi jembatan, jalan, dan bangunan kecil di masa depan.

"Beliau juga mengatakan sebelum membangun perusahaan ini, sempat bergabung dengan perusahaan sawit di Mamuju Tengah. Namun, beliau keluar dan mendirikan perusahaan sendiri," ujar Nadia Primastia, anggota Tim Verifikasi Lapangan KPP Pratama Mamuju, dikutip Jumat (14/1/2021).

Petugas pajak lantas mencocokkan semua informasi pada formulir dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Wajib pajak pun diberikan informasi dan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan apa saja yang perlu dipenuhi setelah dikukuhkan PKP.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.

Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, dikatakan bahwa syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN