KPP Pratama Mamuju

Pastikan Kebenaran PKP, Petugas Pajak Datangi Pengangkut Kernel Sawit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Januari 2022 | 19:15 WIB
Pastikan Kebenaran PKP, Petugas Pajak Datangi Pengangkut Kernel Sawit

Petugas KPP Pratama Mamuju mengunjungi wajib pajak CV.

MAMUJU TENGAH, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak CV. Tujuannya, mengecek kebenaran kondisi perusahaan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, tujuan visit lapangan kali ini adalah Damuh Layar Construction di Kecamatan Tobadak. Dari hasil wawancara dengan direktur CV, petugas menemukan perbedaan kegiatan usaha antara formulir pengukuhan PKP dengan kondisi di lapangan.

Pada formulir pengukuhan, pihak CV menuliskan bahwa perusahaan bergerak di bidang konstruksi. Namun, praktik di lapangan menunjukkan CV bergerak di bidang jasa angkutan kernel sawit.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Direktur CV Damuh Layar Construction, Wawan Dermawan, kemudian menjelaskan kondisi yang terjadi. Menurut pengakuannya, perusahaan memang berniat merambah bidang konstruksi jembatan, jalan, dan bangunan kecil di masa depan.

"Beliau juga mengatakan sebelum membangun perusahaan ini, sempat bergabung dengan perusahaan sawit di Mamuju Tengah. Namun, beliau keluar dan mendirikan perusahaan sendiri," ujar Nadia Primastia, anggota Tim Verifikasi Lapangan KPP Pratama Mamuju, dikutip Jumat (14/1/2021).

Petugas pajak lantas mencocokkan semua informasi pada formulir dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Wajib pajak pun diberikan informasi dan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan apa saja yang perlu dipenuhi setelah dikukuhkan PKP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.

Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, dikatakan bahwa syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?