KP2KP MUKOMUKO

Pastikan Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 15:00 WIB
Pastikan Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 13 Januari 2023.

Petugas dari KP2KP Mukomuko Adindi Zola Kanti mengatakan KP2KP mengunjungi tempat usaha CV Riski Empat. Dalam kunjungan itu, petugas melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan wajib pajak.

“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran antara data yang disampaikan dalam permohonan wajib pajak dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya, terutama kebenaran alamat dari wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Selain verifikasi alamat, lanjutnya, KP2KP juga menanyakan informasi terkait dengan aset atau harta perusahaan, peredaran usaha, status kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta aktivitas usaha utama (core business) wajib pajak.

Dalam kunjungan tersebut, KP2KP mencatat PKP merupakan distributor PT Kao Indonesia Rodamas yang menjual produk-produk consumer goods. Wajib pajak memiliki 1 gedung kantor sekaligus gudang, serta 1 mobil pick up.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, lanjut Adindi, wajib pajak bersangkutan harus menerbitkan faktur dan mengenakan PPN untuk setiap transaksi penjualan yang dilakukan. Wajib pajak juga akan punya hak untuk mengkreditkan pajak masukan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN dengan tepat waktu, yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Jika tidak, wajib pajak bisa dikenai sanksi denda Rp500.000,00.

Pada saat bersamaan, Adindi menginformasikan ketentuan baru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU HPP, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% mulai 1 April 2022 dari sebelumnya 10%.

Seusai pertemuan, wajib pajak bersangkutan melakukan penandatangan dokumen perihal permohonan PKP yang diajukan. Kemudian, dilakukan proses dokumentasi sebagai bukti verifikasi lapangan telah dilakukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis