KP2KP MUKOMUKO

Pastikan Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 15:00 WIB
Pastikan Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 13 Januari 2023.

Petugas dari KP2KP Mukomuko Adindi Zola Kanti mengatakan KP2KP mengunjungi tempat usaha CV Riski Empat. Dalam kunjungan itu, petugas melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan wajib pajak.

“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran antara data yang disampaikan dalam permohonan wajib pajak dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya, terutama kebenaran alamat dari wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selain verifikasi alamat, lanjutnya, KP2KP juga menanyakan informasi terkait dengan aset atau harta perusahaan, peredaran usaha, status kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta aktivitas usaha utama (core business) wajib pajak.

Dalam kunjungan tersebut, KP2KP mencatat PKP merupakan distributor PT Kao Indonesia Rodamas yang menjual produk-produk consumer goods. Wajib pajak memiliki 1 gedung kantor sekaligus gudang, serta 1 mobil pick up.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, lanjut Adindi, wajib pajak bersangkutan harus menerbitkan faktur dan mengenakan PPN untuk setiap transaksi penjualan yang dilakukan. Wajib pajak juga akan punya hak untuk mengkreditkan pajak masukan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN dengan tepat waktu, yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Jika tidak, wajib pajak bisa dikenai sanksi denda Rp500.000,00.

Pada saat bersamaan, Adindi menginformasikan ketentuan baru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU HPP, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% mulai 1 April 2022 dari sebelumnya 10%.

Seusai pertemuan, wajib pajak bersangkutan melakukan penandatangan dokumen perihal permohonan PKP yang diajukan. Kemudian, dilakukan proses dokumentasi sebagai bukti verifikasi lapangan telah dilakukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?