BELGIA

Paspor Emas Jadi Sarana Penggelapan Pajak, Dua Negara Ini Ditegur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Paspor Emas Jadi Sarana Penggelapan Pajak, Dua Negara Ini Ditegur

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa mengirimkan surat teguran kepada Pemerintah Malta dan Siprus lantaran adanya kebijakan kewarganegaraan khusus dari kedua negara tersebut yang diduga melanggar hukum.

Juru Bicara Komisi Eropa Christian Wigand mengatakan kebijakan kewarganegaraan khusus atau ‘paspor emas’ dari Siprus dan Malta tersebut merupakan tindakan ilegal dan merusak sistem kewarganegaraan Uni Eropa.

Dia menilai skema paspor emas Siprus dan Malta meningkatkan risiko pencucian uang, penggelapan pajak dan korupsi lantaran setiap individu dari negara manapun dapat memiliki paspor Siprus dan Malta selama memiliki komitmen berinvestasi dalam jumlah tertentu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Efek dari skema kewarganegaraan bagi investor tersebut tidak terbatas kepada negara anggota yang menerbitkan dan menjadi tidak netral dengan kebijakan negara anggota lainnya," katanya, dikutip Kamis (22/10/2020).

Wigand memaparkan paspor yang diterbitkan negara anggota Uni Eropa memberikan hak istimewa kepada pemiliknya. Pemegang paspor Uni Eropa dapat berpergian, tinggal dan bekerja dengan bebas di seluruh 27 negara anggota.

Untuk itu, kebijakan kewarganegaraan yang dilakukan negara anggota tidak bisa dilakukan dengan bebas. Pemberian hak kewarganegaraan harus memiliki keterkaitan natural seperti asal usul keluarga dengan negara anggota agar tidak merusak esensi dari sistem kewarganegaraan Uni Eropa.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Saat ini, Komisi Eropa sudah mengirimkan surat untuk meminta penjelasan resmi mengenai skema paspor tersebut. "Siprus dan Malta memiliki waktu dua bulan untuk menanggapi tindakan resmi dari Komisi Eropa. Setelah itu, tindakan lanjutan baru dapat diambil," sebut Wigand.

Sementara itu, Siprus berkomitmen untuk menghentikan program paspor khusus bagi investor asing mulai bulan depan menyusul laporan Al Jazeera yang menyebutkan terdapat belasan permohonan paspor khusus yang terseret masalah hukum.

"Kami mempunyai kepentingan bahwa tidak ada negara anggota yang menjalankan skema yang pada dasarnya menjadi praktik jual-beli kewarganegaraan Uni Eropa," imbuh Wigand seperti dilansir theguardian.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra