KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pasca Ransomware PDNS 2, Pemerintah Janji Perhatikan Keamanan Sistem

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Pasca Ransomware PDNS 2, Pemerintah Janji Perhatikan Keamanan Sistem

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hokky Situngkir. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan memperhatikan faktor keamanan siber secara penuh dalam melaksanakan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Hokky Situngkir mengatakan insiden ransomware pusat data nasional sementara (PDNS) 2 beberapa bulan lalu memberikan pelajaran penting bagi pemerintah dalam menjaga keamanan PDN ke depan.

"Harus diakui insiden itu memengaruhi kita dalam memperbaiki proses pembangunan dan sebagainya. Tetapi, PDN sendiri, tidak berhenti ya, masih jalan. Pemerintah kini makin memperhatikan dari sisi kualitas serta keamanannya," katanya, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Hokky menuturkan progres pembangunan PDN sudah mencapai lebih dari 70%, sedangkan progres desainnya sudah mencapai 80%. Dengan demikian, dia meyakini PDN bisa beroperasi pada awal tahun depan.

Meski demikian, waktu peresmian PDN masih bergantung pada arahan pimpinan. Oleh karena itu, dia pun menjamin penyelesaian PDN Cikarang tidaklah terganggung oleh serangan ransomware terhadap PDNS 2.

"Kalau bicara timeline sebelumnya, itu tidak begitu terganggu [ransomware PDNS] sebenarnya. Kan, PDN itu infrastruktur, nanti akan ada isinya, tenant, dan sebagainya. Yang jelas, kita mungkin akan bisa aktif tahun depan," tuturnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sebagai informasi, PDN merupakan fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lain untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemulihan data.

PDN memiliki beragam fitur, seperti government cloud computing, integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pusat dan daerah, penyediaan proprietary platform, dan lain-lain.

Serangan ransomware sempat memberikan dampak terhadap layanan pajak, yakni layanan registrasi NPWP bagi WNA. Akibat lumpuhnya sistem keimigrasian, sistem DJP tidak dapat melakukan validasi atas nomor paspor milik WNA. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi