INDIA

Pasca-Konsensus Global, Aturan Special Economic Presence Perlu Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Pasca-Konsensus Global, Aturan Special Economic Presence Perlu Dihapus

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – India harus menghapus aturan kehadiran ekonomi khusus atau special economic presence (SEP) yang baru diperkenalkan pada Mei 2021. Penghapusan ini dilakukan karena adanya kesepakatan dengan OECD.

Dalam kesepakatan OECD, dilarang melakukan tindakan sepihak yang ditujukan untuk perusahaan multinasional sebelum kesepakatan pajak global tercapai. India yang tergabung dalam kesepakatan OECD juga dilarang menerapkan aturan SEP lagi.

“Kata-kata dari 'tindakan serupa lainnya yang relevan' dari pernyataan OECD akan mencakup SEP serta mempertimbangkan implikasinya yang luas dan potensi konflik dengan mekanisme dua pilar,” ujar Rahul Garg, Managing Partner Asire Consulting, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Seperti dilansir economictimes.indiatimes.com, SEP diperkenalkan untuk menargetkan perusahaan e-commerce besar, perusahaan multinasional, dan perusahaan rintisan unicorn dengan basis pengguna atau pendapatan yang substansial di India, tetapi tidak membayar pajak domestik.

Sesuai aturan SEP, pemerintah dapat mengenakan pajak pada perusahaan multinasional atau entitas yang tidak memiliki kehadiran fisik di India. Pemajakan dilakukan atas perusahaan yang melakukan transaksi lebih dari INR20 juta atau sekitar Rp3,77 miliar dalam 1 tahun atau memiliki setidaknya 300.000 pengguna.

Sementara itu, Partner dari Shardul Amarchand Mangaldas & Co, Amit Singhania menuturkan India hanya dapat memilih satu di antara kesepakatan proposal OECD atau tetap memberlakukan ketentuan terkait dengan SEP.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Saat ini, OECD telah mengumpulkan 136 negara untuk menyepakati pajak minimum global sebesar 15% atas pendapatan global perusahaan multinasional mulai 2023. Mereka yang memiliki keuntungan di atas ambang batas juga harus membayar pajak di negara tempat mereka menjalankan bisnis.

Kesepakatan proposal OECD terdiri dari dua pilar yaitu Pilar 1 tentang realokasi hak pemajakan dan Pilar 2 tentang mekanisme global anti-base erosion dengan menerapkan global tax minimum sebesar 15%. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru