PENGAMPUNAN PAJAK

Pasar Merespons Positif UU Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 15 Juli 2016 | 09:22 WIB
Pasar Merespons Positif UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pasca-pengesahan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty), pergerakan rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan sinyal positif.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto meyakini, hal tersebut menunjukkan pasar menyambut baik pengesahan UU Pengampunan Pajak.

“Itu bukti bahwa undang-undang ini direspon positif oleh market, di mana kita selalu mengartikan suatu kebijakan pemerintah itu tolak ukurnya market. Kalau market bereaksi positif, itu artinya sesuatu yang positif, (sehingga) kita harus punya keyakinan untuk melakukan ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Sinyal positif pergerakan IHSG dan rupiah tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa masyarakat tengah menunggu implementasi program tax amnesty. Ia meyakini, banyak wajib pajak yang akan berpartisipasi dalam program ini.

Masyarakat merespons kebijakan ini dengan sangat baik dan mungkin sekarang sedang menunggu-nunggu bagaimana implementasi ini supaya bisa dijalankan."Wajib pajak yang ingin ikut program ini juga menunggu-nunggu (untuk) bisa langung berpartisipasi dalam program ini," ujar Hadiyanto.

Kementerian Keuangan, lanjutnya telah melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan lain untuk menyiapkan instrumen investasi dana hasil repatriasi. Hal ini dilakukan bahkan sejak rancangan UU Pengampunan Pajak masih dalam proses pembahasan.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

“Bahkan sejak RUU masih dalam proses pembahasan, Kementerian Keuangan sudah aktif engage dan berkoordinasi dengan pihak-pihak itu, terutama yang berkaitan dengan misalnya bank secrecy (atau) kerahasiaan bank, kemudian juga bagaimana investasi, gateway-nya seperti apa,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan fleksibilitas dalam rangka investasi terkait repatriasi aset.

“Teman-teman di OJK maupun BI akan melakukan relaksasi untuk memastikan bahwa investor yang berasal dari program ini juga nyaman berinvestasi dengan berbagai instrumen yang sudah tersedia maupun yang akan disediakan untuk repatriasi ini," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?