PENGAMPUNAN PAJAK

Pasar Merespons Positif UU Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 15 Juli 2016 | 09:22 WIB
Pasar Merespons Positif UU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pasca-pengesahan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty), pergerakan rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan sinyal positif.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto meyakini, hal tersebut menunjukkan pasar menyambut baik pengesahan UU Pengampunan Pajak.

“Itu bukti bahwa undang-undang ini direspon positif oleh market, di mana kita selalu mengartikan suatu kebijakan pemerintah itu tolak ukurnya market. Kalau market bereaksi positif, itu artinya sesuatu yang positif, (sehingga) kita harus punya keyakinan untuk melakukan ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sinyal positif pergerakan IHSG dan rupiah tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa masyarakat tengah menunggu implementasi program tax amnesty. Ia meyakini, banyak wajib pajak yang akan berpartisipasi dalam program ini.

Masyarakat merespons kebijakan ini dengan sangat baik dan mungkin sekarang sedang menunggu-nunggu bagaimana implementasi ini supaya bisa dijalankan."Wajib pajak yang ingin ikut program ini juga menunggu-nunggu (untuk) bisa langung berpartisipasi dalam program ini," ujar Hadiyanto.

Kementerian Keuangan, lanjutnya telah melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan lain untuk menyiapkan instrumen investasi dana hasil repatriasi. Hal ini dilakukan bahkan sejak rancangan UU Pengampunan Pajak masih dalam proses pembahasan.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Bahkan sejak RUU masih dalam proses pembahasan, Kementerian Keuangan sudah aktif engage dan berkoordinasi dengan pihak-pihak itu, terutama yang berkaitan dengan misalnya bank secrecy (atau) kerahasiaan bank, kemudian juga bagaimana investasi, gateway-nya seperti apa,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan fleksibilitas dalam rangka investasi terkait repatriasi aset.

“Teman-teman di OJK maupun BI akan melakukan relaksasi untuk memastikan bahwa investor yang berasal dari program ini juga nyaman berinvestasi dengan berbagai instrumen yang sudah tersedia maupun yang akan disediakan untuk repatriasi ini," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?