KABUPATEN BANGLI

Pasang Alat Perekam, Setoran Pajak Meningkat 30%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:00 WIB
Pasang Alat Perekam, Setoran Pajak Meningkat 30%

Ilustrasi.

BANGLI, DDTCNews – Pemkab Bangli, Bali menyatakan pemasangan alat perekam transaksi atau point of sale (POS) di sejumlah tempat usaha cukup efektif dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah.

Kabid Pajak dan Retribusi Lainnya Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) I Dewa Made Bali Pusaka mengatakan pemasangan alat POS meningkatkan penerimaan pajak restoran rata-rata sebesar 30%.

Peningkatan setoran pajak berlaku pada 8 lokasi restoran yang sudah dipasang alat POS. "Dengan alat itu kami bisa pantau berapa dapat jualan. Karena sudah di sistem," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Made menyampaikan alat POS merupakam sarana efektif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia mengeklaim kinerja setoran pajak beberapa restoran yang berlokasi di Kintamani mengalami kenaikan cukup signifikan.

Sebelum dipasang alat perekam transaksi, rata-rata setoran pajak restoran sekitar Rp1,9 juta per bulan. Setelah dipasang alat POS, setoran pajak meningkat menjadi Rp20 juta per bulan. Untuk itu, pemkab berencana untuk menambah alat POS pada restoran lainnya.

Saat ini, lanjut Made, jumlah restoran di Kabupaten Bangli yang terdaftar di pemkab mencapai 109 restoran dan rumah makan. Namun, alat POS baru terpasang di 8 restoran. Dari 8 restoran itu, baru 6 yang tertib mengaktifkan alat POS saat restoran beroperasi.

"Hasil sidak menemukan ada restoran yang mengaktifkan alatnya karena masalah pada charger-nya. Jadi bukan karena kesengajaan wajib pajak tidak memakai alatnya," tuturnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 14:58 WIB

ini trobosan yang menarik, dan mungkin bisa di lakukan pula oleh daerah lainya. mengingat pula ditengah pandemi, pemerintah pusat maupun daerah membutuhkan dana lebih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN