KABUPATEN BANGLI

Pasang Alat Perekam, Setoran Pajak Meningkat 30%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:00 WIB
Pasang Alat Perekam, Setoran Pajak Meningkat 30%

Ilustrasi.

BANGLI, DDTCNews – Pemkab Bangli, Bali menyatakan pemasangan alat perekam transaksi atau point of sale (POS) di sejumlah tempat usaha cukup efektif dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah.

Kabid Pajak dan Retribusi Lainnya Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) I Dewa Made Bali Pusaka mengatakan pemasangan alat POS meningkatkan penerimaan pajak restoran rata-rata sebesar 30%.

Peningkatan setoran pajak berlaku pada 8 lokasi restoran yang sudah dipasang alat POS. "Dengan alat itu kami bisa pantau berapa dapat jualan. Karena sudah di sistem," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021)

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Made menyampaikan alat POS merupakam sarana efektif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia mengeklaim kinerja setoran pajak beberapa restoran yang berlokasi di Kintamani mengalami kenaikan cukup signifikan.

Sebelum dipasang alat perekam transaksi, rata-rata setoran pajak restoran sekitar Rp1,9 juta per bulan. Setelah dipasang alat POS, setoran pajak meningkat menjadi Rp20 juta per bulan. Untuk itu, pemkab berencana untuk menambah alat POS pada restoran lainnya.

Saat ini, lanjut Made, jumlah restoran di Kabupaten Bangli yang terdaftar di pemkab mencapai 109 restoran dan rumah makan. Namun, alat POS baru terpasang di 8 restoran. Dari 8 restoran itu, baru 6 yang tertib mengaktifkan alat POS saat restoran beroperasi.

"Hasil sidak menemukan ada restoran yang mengaktifkan alatnya karena masalah pada charger-nya. Jadi bukan karena kesengajaan wajib pajak tidak memakai alatnya," tuturnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 14:58 WIB

ini trobosan yang menarik, dan mungkin bisa di lakukan pula oleh daerah lainya. mengingat pula ditengah pandemi, pemerintah pusat maupun daerah membutuhkan dana lebih.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’