KABUPATEN BANGLI

Pasang Alat Perekam, Setoran Pajak Meningkat 30%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:00 WIB
Pasang Alat Perekam, Setoran Pajak Meningkat 30%

Ilustrasi.

BANGLI, DDTCNews – Pemkab Bangli, Bali menyatakan pemasangan alat perekam transaksi atau point of sale (POS) di sejumlah tempat usaha cukup efektif dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah.

Kabid Pajak dan Retribusi Lainnya Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) I Dewa Made Bali Pusaka mengatakan pemasangan alat POS meningkatkan penerimaan pajak restoran rata-rata sebesar 30%.

Peningkatan setoran pajak berlaku pada 8 lokasi restoran yang sudah dipasang alat POS. "Dengan alat itu kami bisa pantau berapa dapat jualan. Karena sudah di sistem," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Made menyampaikan alat POS merupakam sarana efektif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia mengeklaim kinerja setoran pajak beberapa restoran yang berlokasi di Kintamani mengalami kenaikan cukup signifikan.

Sebelum dipasang alat perekam transaksi, rata-rata setoran pajak restoran sekitar Rp1,9 juta per bulan. Setelah dipasang alat POS, setoran pajak meningkat menjadi Rp20 juta per bulan. Untuk itu, pemkab berencana untuk menambah alat POS pada restoran lainnya.

Saat ini, lanjut Made, jumlah restoran di Kabupaten Bangli yang terdaftar di pemkab mencapai 109 restoran dan rumah makan. Namun, alat POS baru terpasang di 8 restoran. Dari 8 restoran itu, baru 6 yang tertib mengaktifkan alat POS saat restoran beroperasi.

"Hasil sidak menemukan ada restoran yang mengaktifkan alatnya karena masalah pada charger-nya. Jadi bukan karena kesengajaan wajib pajak tidak memakai alatnya," tuturnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 14:58 WIB

ini trobosan yang menarik, dan mungkin bisa di lakukan pula oleh daerah lainya. mengingat pula ditengah pandemi, pemerintah pusat maupun daerah membutuhkan dana lebih.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?