PEMILU 2024

Parpol Diminta Susun Visi-Misi yang Sejalan dengan RPJPN dan RPJMN

Dian Kurniati | Senin, 09 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Parpol Diminta Susun Visi-Misi yang Sejalan dengan RPJPN dan RPJMN

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, DDTCNews – Bappenas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) menyusun visi, misi, dan program kerja prioritas berdasarkan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan parpol memiliki peran penting dalam konstitusi Indonesia. Untuk itu, parpol memiliki tanggung jawab untuk menyusun visi, misi, dan program kerja prioritas yang sejalan dengan arah pembangunan negara.

"Capres dan cawapres ketika mengajukan visi, misi, dan program semestinya juga sejalan dengan ideologi partai politik yang mengusulkan," katanya dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hasyim menuturkan parpol memiliki kedudukan strategis pada politik demokrasi Indonesia, terutama dalam pengisian jabatan-jabatan kenegaraan yang diisi melalui pemilu.

Untuk itu, lanjutnya, parpol dan peserta pemilu perlu memiliki visi, misi, serta program kerja prioritas yang saling terintegrasi. Sebab, target pembangunan pada RPJPN dan RPJMN juga akan dipraktikkan oleh pemimpin negara berikutnya.

Dia meyakini integrasi visi, misi, dan program kerja prioritas parpol dengan RPJPN dan RPJMN akan membuat upaya pencapaian target pembangunan berjalan secara berkesinambungan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut RPJPN 2005-2024 disusun pemerintah dan DPR untuk pertama kalinya berdasarkan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Lantaran baru pertama kali disusun setelah reformasi, materi dalam RPJPN lebih banyak yang bersifat kualitatif serta menggunakan terminologi di bawah bayang-bayang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Setelah 2 dekade, Bappenas menyusun RPJPN 2025-2045 yang bersifat lebih numerik atau memuat angka-angka. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi, reviu, serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat, termasuk parpol.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Suharso berharap parpol dapat memilih secara tegas aspek yang dinilai penting untuk mencapai indeks komposit dalam RPJPN. Melalui dukungan parpol, diharapkan target Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.

"Pasti cara pandang itu akan berbeda antarparpol, tetapi setidak-tidaknya kita punya clue nasional yang akan memastikan langkah kita serentak dan bersama-sama," ujarnya.

Suharso menambahkan RPJPN 2025-2045 juga untuk pertama kali mencoba menyelaraskan target pembangunan hingga di level kabupaten/kota. Menurutnya, sinkronisasi ini penting karena program nasional secara spasial bakal dilakukan di daerah.

RUU RPJPN 2025-2045 menjadi salah satu RUU yang diusulkan oleh pemerintah kepada DPR. RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra