KEBIJAKAN PEMERINTAH

Parpol Dapat Jatah APBN, Kemenkeu: Demi Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 16:00 WIB
Parpol Dapat Jatah APBN, Kemenkeu: Demi Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjelaskan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) telah diatur dalam Undang-Undang No. 2/2011 tentang Partai Politik.

Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menjelaskan bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol ini bersumber dari APBN dan APBD. Pemberian bantuan ini menjadi upaya pemerintah meningkatkan kualitas demokrasi.

"Bantuan ini diharapkan meningkatkan kualitas pesta demokrasi di Indonesia," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @ditjenanggaran, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

DJA menjelaskan setidaknya terdapat 5 alasan perlunya bantuan keuangan untuk partai politik dalam APBN. Pertama, untuk menambah volume dan mutu kaderisasi sumber daya manusia (SDM) parpol.

Kedua, mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol sehingga lebih inovatif dan mandiri. Ketiga, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik.

Keempat, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics. Kelima, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

DJA menyebut UU Parpol mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik senilai Rp1.000 per suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR RI. Nilai tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Anggaran ini dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri sebagai penyalur anggaran kepada masing-masing parpol di tingkat pusat berdasarkan perolehan surat suara yang sah.

DJA juga menampilkan alokasi anggaran bantuan tahunan parpol dalam 5 tahun terakhir. Pada 2019 dan 2020, pemerintah mengalokasikan Rp121,9 miliar per tahun untuk bantuan parpol. Angka tersebut kemudian naik menjadi Rp126,4 miliar per tahun pada 2021 hingga 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja