KEBIJAKAN PEMERINTAH

Parpol Dapat Jatah APBN, Kemenkeu: Demi Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 16:00 WIB
Parpol Dapat Jatah APBN, Kemenkeu: Demi Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjelaskan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) telah diatur dalam Undang-Undang No. 2/2011 tentang Partai Politik.

Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menjelaskan bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol ini bersumber dari APBN dan APBD. Pemberian bantuan ini menjadi upaya pemerintah meningkatkan kualitas demokrasi.

"Bantuan ini diharapkan meningkatkan kualitas pesta demokrasi di Indonesia," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @ditjenanggaran, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

DJA menjelaskan setidaknya terdapat 5 alasan perlunya bantuan keuangan untuk partai politik dalam APBN. Pertama, untuk menambah volume dan mutu kaderisasi sumber daya manusia (SDM) parpol.

Kedua, mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol sehingga lebih inovatif dan mandiri. Ketiga, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik.

Keempat, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics. Kelima, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

DJA menyebut UU Parpol mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik senilai Rp1.000 per suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR RI. Nilai tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Anggaran ini dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri sebagai penyalur anggaran kepada masing-masing parpol di tingkat pusat berdasarkan perolehan surat suara yang sah.

DJA juga menampilkan alokasi anggaran bantuan tahunan parpol dalam 5 tahun terakhir. Pada 2019 dan 2020, pemerintah mengalokasikan Rp121,9 miliar per tahun untuk bantuan parpol. Angka tersebut kemudian naik menjadi Rp126,4 miliar per tahun pada 2021 hingga 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra