KEBIJAKAN PEMERINTAH

Parpol Dapat Jatah APBN, Kemenkeu: Demi Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 16:00 WIB
Parpol Dapat Jatah APBN, Kemenkeu: Demi Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjelaskan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) telah diatur dalam Undang-Undang No. 2/2011 tentang Partai Politik.

Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menjelaskan bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol ini bersumber dari APBN dan APBD. Pemberian bantuan ini menjadi upaya pemerintah meningkatkan kualitas demokrasi.

"Bantuan ini diharapkan meningkatkan kualitas pesta demokrasi di Indonesia," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @ditjenanggaran, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

DJA menjelaskan setidaknya terdapat 5 alasan perlunya bantuan keuangan untuk partai politik dalam APBN. Pertama, untuk menambah volume dan mutu kaderisasi sumber daya manusia (SDM) parpol.

Kedua, mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol sehingga lebih inovatif dan mandiri. Ketiga, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik.

Keempat, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics. Kelima, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

DJA menyebut UU Parpol mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik senilai Rp1.000 per suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR RI. Nilai tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Anggaran ini dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri sebagai penyalur anggaran kepada masing-masing parpol di tingkat pusat berdasarkan perolehan surat suara yang sah.

DJA juga menampilkan alokasi anggaran bantuan tahunan parpol dalam 5 tahun terakhir. Pada 2019 dan 2020, pemerintah mengalokasikan Rp121,9 miliar per tahun untuk bantuan parpol. Angka tersebut kemudian naik menjadi Rp126,4 miliar per tahun pada 2021 hingga 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP