FILIPINA

Parlemen Setujui RUU Pajak di Sektor Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 12:38 WIB
Parlemen Setujui RUU Pajak di Sektor Keuangan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) 304 atau yang biasa disebut Pasif Income dan Financial Intermediary Tax Act (PIFITA). Beleid tersebut akan menyederhanakan pajak yang dikenakan pada investor keuangan.

Menurut Ketua House Ways and Means Committee Joey Salceda PIFITA bertujuan untuk memberikan netralitas atas perlakuan pajak terhadap seluruh lembaga keuangan dan instrumen keuangan, sekaligus menyederhanakan sistem pajak yang rumit.

“Dimasukkannya pendapatan modal dan jasa keuangan dalam administrasi Comprehensive Tax Reform Program (CTRP) akan memberikan peluang untuk mencapai reformasi yang sangat dibutuhkan di sektor keuangan,” kata Salceda, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Adapun PIFITA adalah paket keempat dari CTRP yang diusulkan oleh pemerintahan Rodrigo Duterte. Persetujuan atas RUU tersebut didapatkan setelah pembacaan kedua melalui pemungutan suara (viva voce voting). RUU tersebut harus melewati pembacaan ketiga sebelum dikirim ke Senat.

Di bawah RUU tersebut, tarif pajak atas pendapatan bunga dari tabungan reguler dan deposito jangka pendek akan diturunkan dari 20% menjadi 15%. Kemudian, tarif pajak pendapatan bunga atas deposito mata uang asing dan deposito jangka panjang akan diturunkan menjadi 15%.

Sementara, tarif pendapatan dari dividen ditetapkan sebesar 15%, kecuali untuk obligasi antar perusahaan. RUU itu juga akan membebaskan dokumen nonmoneter seperti ijazah, transkrip catatan, dan sertifikasi sekolah dari pembayaran pajak stempel dokumenter.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

Secara lebih rinci ketentuan utama lain dari PIFITA diantaranya adalah pengenaan tarif pajak atas penghasilan bunga dari perorangan dan perusahaan sebesar 15%, pajak atas capital gain dari saham tidak terdaftar 15%, pajak presumptive capital gain atas efek utang yang terdaftar 0,1%.

Kemudian, ada pajak capital gain pada efek utang yang tidak terdaftar 15%, pajak penghasilan bank dan perantara keuangan nonbank 5%, serta pajak premium untuk asuransi jiwa, kesehatan, HMO, pensiun, dan prakebutuhan sebesar 2%

Seperti dilansir rappler.com, RUU pajak di Filipina tengah melaju pesat melalui legislatif di DPR setelah Presiden Rodrigo Duterte meminta Kongres untuk meloloskan tahapan CTRP yang tersisa. Sebelumnya, RUU yang mengenakan pajak tambahan untuk minuman beralkohol, rokok elektronik, dan produk vaping merupakan aspek pertama yang disetujui oleh DPR. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?