TAIWAN

Parlemen Setujui Kendaraan Listrik Dibebaskan dari Pajak Hingga 2025

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 14:00 WIB
Parlemen Setujui Kendaraan Listrik Dibebaskan dari Pajak Hingga 2025

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Parlemen Taiwan menyetujui amendemen UU Pajak Lisensi Kendaraan. Salah satu substansi amendemen tersebut adalah perpanjangan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik selama 4 tahun hingga 31 Desember 2025.

Anggota Parlemen Kuomintang Zeng Mingzong mengatakan amendemen UU Pajak Lisensi Kendaraan sudah disetujui pada 28 Desember 2021. Dalam UU terbaru tersebut, pemerintah membebaskan kendaraan listrik dari pajak kendaraan hingga 2025.

“Amendemen tersebut untuk meningkatkan kemauan masyarakat untuk membeli dan menggunakan kendaraan listrik, mendukung pengembangan industri terkait, dan menjaga kelestarian pembangunan lingkungan,” katanya seperti dilansir Tw-news, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam undang-undang sebelumnya, masa pembebasan pajak kendaraan listrik yang berakhir pada 31 Desember 2021. Adapun, fasilitas pembebasan pajak kendaraan listrik dari pemerintah tersebut sudah berlaku sejak 2012.

Berdasarkan data Departemen Keuangan, belanja perpajakan untuk kendaraan listrik terus mengalami kenaikan. Pada 2018, belanja perpajakan mencapai NT$43 juta atau setara dengan Rp22,16 miliar. Pada 2020, belanja perpajakan melonjak hingga NT$360 juta.

Pemerintah Taiwan memperkirakan pembebasan pajak kendaraan listrik selama 4 tahun dapat menyebabkan potensi penerimaan pajak hilang NT$3 miliar. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap diambil untuk mencapai tujuan utama, yaitu zero emission pada 2050.

Selain mengamendemen Pasal 5 UU Pajak Lisensi Kendaraan, perubahan juga dilakukan pada Pasal 25. Dalam tersebut, diatur mengenai penghapusan hukuman bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra