TAIWAN

Parlemen Setujui Kendaraan Listrik Dibebaskan dari Pajak Hingga 2025

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 14:00 WIB
Parlemen Setujui Kendaraan Listrik Dibebaskan dari Pajak Hingga 2025

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Parlemen Taiwan menyetujui amendemen UU Pajak Lisensi Kendaraan. Salah satu substansi amendemen tersebut adalah perpanjangan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik selama 4 tahun hingga 31 Desember 2025.

Anggota Parlemen Kuomintang Zeng Mingzong mengatakan amendemen UU Pajak Lisensi Kendaraan sudah disetujui pada 28 Desember 2021. Dalam UU terbaru tersebut, pemerintah membebaskan kendaraan listrik dari pajak kendaraan hingga 2025.

“Amendemen tersebut untuk meningkatkan kemauan masyarakat untuk membeli dan menggunakan kendaraan listrik, mendukung pengembangan industri terkait, dan menjaga kelestarian pembangunan lingkungan,” katanya seperti dilansir Tw-news, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dalam undang-undang sebelumnya, masa pembebasan pajak kendaraan listrik yang berakhir pada 31 Desember 2021. Adapun, fasilitas pembebasan pajak kendaraan listrik dari pemerintah tersebut sudah berlaku sejak 2012.

Berdasarkan data Departemen Keuangan, belanja perpajakan untuk kendaraan listrik terus mengalami kenaikan. Pada 2018, belanja perpajakan mencapai NT$43 juta atau setara dengan Rp22,16 miliar. Pada 2020, belanja perpajakan melonjak hingga NT$360 juta.

Pemerintah Taiwan memperkirakan pembebasan pajak kendaraan listrik selama 4 tahun dapat menyebabkan potensi penerimaan pajak hilang NT$3 miliar. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap diambil untuk mencapai tujuan utama, yaitu zero emission pada 2050.

Selain mengamendemen Pasal 5 UU Pajak Lisensi Kendaraan, perubahan juga dilakukan pada Pasal 25. Dalam tersebut, diatur mengenai penghapusan hukuman bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai