JEPANG

Parlemen Minta Kenaikan Sales Tax Ditunda Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 12:01 WIB
Parlemen Minta Kenaikan Sales Tax Ditunda Lagi

Perkembangan tarif pajak penjualan Jepang. 

TOKYO, DDTCNews – Parlemen meminta pemerintah untuk menunda kenaikan pajak penjualan (sales tax) jika kondisi perekonomian negeri Sakura ini memburuk. Rencana kenaikan itu sebelumnya telah dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Liberal Jepang Koichi Hagiuda mengatakan ada beberapa anggota parlemen yang menentang kenaikan tarif sales tax dan meminta pemerintah untuk menunda ketiga kalinya kenaikan pajak itu. Pemerintah perlu mengambil keputusan setelah melihat kondisi pada Juni.

“Kita perlu hati-hati melihat angka pada Juni mendatang. Jika ada tanda bahaya di depan, saya pikir hal-hal terkait perekonomian akan berkembang ke arah yang berbeda. Kita tidak bisa menuntun orang menuju tepi tebing,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (22/4/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Menurutnya, pemerintah perlu memeriksa hasil survei Tankan Bank of Japan – indikator ekonomi – untuk menempatkan garis waktu potensial terkait penentuan waktu dalam mengambil keputusan terkait peningkatan sales tax.

Rencana ketiga kalinya itu dianggap memicu kritik terkait kebijakan perekonomian Perdana Menteri Shinzo Abe (Abenomics) yang telah gagal memperkuat ekonomi secara memadai untuk menahan kenaikan pajak.

Kendati demikian, juru bicara pemerintah Jepang Yoshihide Suga menegaskan tidak ada perubahan dalam pandangan pemerintah terkait kenaikan tarif sales tax dari 8% menjadi 10%. Kenaikan akan tetap berlanjut jika tidak ada kekacauan selama krisis keuangan global.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Jepang untuk memperbaiki beban utang terbesar di negara maju, penundaan dalam menaikkan tarif sales tax akan berdampak besar pada kebijakan fiskal. Pasalnya, pemerintah telah merumuskan beberapa upaya untuk menekan dampak negatif atas pajak konsumsi tersebut.

Penundaan juga diproyeksi akan mempersulit upaya untuk meramalkan arah ekonomi dan harga barang. Dalam waktu dekat, bank sentral akan memutuskan kebijakan dan memberikan proyeksi inflasi, serta pertumbuhan terbaru berdasarkan asumsi sales taxakan terus berjalan sesuai rencana. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini