EROPA

Parlemen Eropa Setujui Copyright Directive, Ini Implikasinya

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 13 September 2018 | 16:51 WIB
Parlemen Eropa Setujui Copyright Directive, Ini Implikasinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Parlemen Eropa telah memilih untuk mendukung Petunjuk Hak Cipta atau Copyright Directive. Ini disebut-sebut menjadi bagian kontroversial dalam pembaruan peraturan tentang hak cipta online untuk internet.

Petunjuk itu awalnya ditolak oleh anggota parlemen pada Juli, menyusul adanya kritik terhadap dua ketentuan utama yakni pasal 11 dan 13. Kedua pasal itu merujuk pada pajak tautan ‘link tax’ dan filter pengunggahan ‘upload filter’.

Namun demikian, parlemen akhirnya menyetujui petunjuk tersebut dengan versi amandemen pasal 11 dan 13. Dalam voting terakhir, ada sebanyak 438 suara yang mendukung, 226 suara yang tetap menentang, dan 39 suara abstain.

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Berdasarkan keterangan resmi Parlemen Uni Eropa, telah banyak perubahan yang dilakukan dari proposal asli Komisi Uni Eropa. Hal ini untuk memastikan seniman, terutama musisi, performers, penulis naskah serta penerbit berita dan jurnalis dibayar untuk pekerjaan mereka.

“Ketika pekerjaan mereka digunakan melalui sharing platforms seperti YouTube atau Facebook, dan agregator berita seperti Google News,” tulis pihak parlemen, seperti dikutip pada Kamis (13/9/2018).

Politikus Axel Voss mengaku sangat senang meskipun ada lobi yang sangat kuat dari raksasa internet. Dengan disetujuinya Copyright Directive itu, ada perlindungan prinsip pembayaran yang adil untuk materi iklan Eropa.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Dia mengatakan ada banyak perdebatan sengit seputar petunjuk itu. Namun demikian, pihaknya percaya bahwa parlemen telah mendengarkan dengan seksama kekhawatiran yang muncul. Dengan demikian, klaimnya, kekhawatiran itu sudah diatasi.

“Kami telah mengatasi kekhawatiran yang muncul tentang inovasi dengan mengecualikan platform atau aggregator mikro dan kecil dari cakupan,” tutur Axe, sambal meyakinkan pencipta dan jurnalis akan mendapat bagian yang lebih adil di tengah bebasnya penggunaan internet.

Posisi parlemen memperkuat rencana yang diusulkan Komisi untuk membuat platform dan agregator online bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta. Dalam praktiknya, tanggung jawab ini mengharuskan pihak-pihak ini membayar pemegang hak untuk materi.

Baca Juga:
China Bakal Kenakan Bea Masuk Antidumping atas Susu Impor dari Eropa

Teks parlemen juga secara khusus menghendaki wartawan itu sendiri – bukan hanya penerbitnya – mendapat manfaat dari remunerasi yang berasal dari persyaratan kewajiban ini. Selain itu, ada upaya mendorong start-updengan membebaskan platform mikro dan kecil.

Selain itu ada ketentuan untuk memastikan bahwa undang-undang hak cipta terlihat secara online, tanpa menghambat kebebasan berekspresi. Berbagi hyperlink ke artikel bersama dengan "kata-kata individu" untuk menggambarkannya, akan bebas dari batasan hak cipta.

Parlemen juga menetapkan dalam teks bahwa pengunggahan ke ensiklopedia daring dengan cara nonkomersial, seperti Wikipedia atau platform sumber terbuka lainnya, akan secara otomatis dikecualikan dari persyaratan untuk mematuhi hak cipta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN