KABUPATEN CIREBON

Parkir Ilegal Marak, Penerimaan Retribusi Tak Menentu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 20:15 WIB
Parkir Ilegal Marak, Penerimaan Retribusi Tak Menentu

SUMBER, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Cirebon menduga hingga kini masih banyak terdapat titik parkir ilegal yang berada di bahu jalan. Pasalnya, baru sekitar 170 titik retribusi parkir dan 79 titik pajak parkir yang resmi dikelola oleh pemerintah yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Seksi Terminal dan Parkir Dishub Kabupaten Cirebon Tatang Kosasih menyampaikan penerimaan retribusi parkir tahun-tahun sebelumnya selalu naik turun, bahkan seringkali tidak mencapai target. Tidak tercapainya penerimaan retribusi parkir disebabkan oleh banyaknya pihak tidak resmi yang menguasai lahan parkir seperti Desa dan Karangtaruna setempat.

“Kita sosialisasikan ini kepada pemdes bahwa retribusi parkir ini tidak boleh dikelola desa maupun organisasi tertentu. Pengelolaan retribusi parkir bahu jalan ini hanya dilakukan oleh masyarakat perorangan yang sudah diberikan Surat Tugas dari Dishub,” ujarnya, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tatang menjelaskan pihak Dishub membagi tiga kolektor retribusi parkir yaitu di wilayah timur, barat dan utara. Namun, di wilayah timur masih terkendala karena pencapaian yang sangat minim.

“Kadang kala ada yang hanya setor Rp12 ribu dalam seminggu. Ini akan kita telusuri apa kendalanya. Kita panggil dan juga lihat di lapangan seperti apa,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tarif retribusi parkir dipatok Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2.000 untuk roda empat. Apabila ada tarif di luar batas, maka masyarakat bisa mempertanyakan dan mengadukan hal tersebut kepada Dishub.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tatang menambahkan petugas parkir wajib memiliki Surat Tugas dan seragam khusus serta kartu identitas yang dikeluarkan Dishub. Surat tugas ini memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. “Kita akan melakukan penertiban parkir dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Secara terpisah, seperti dilansir dalam radarcirebon.com, Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Dispenda Kabupaten Cirebon Tata Sunirta mengatakan saat ini penerimaan pajak parkir sudah mencapai 75,2% dari target. Perolehan pajak parkir ini diambil dari wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Untuk badan pengenaan pajak parkir dibebankan sebesar 25% dari total pemasukan pajak.

“Untuk sektor parkir ini memang ada dua pemasukan, yaitu pajak yang dikelola oleh Dispenda dan retribusi yang dikelola oleh Dishub. Keduanya sudah ada aturannya sendiri, mana bagian Dishub dan mana bagian Dispenda,” ungkapnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?