SUMBER, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Cirebon menduga hingga kini masih banyak terdapat titik parkir ilegal yang berada di bahu jalan. Pasalnya, baru sekitar 170 titik retribusi parkir dan 79 titik pajak parkir yang resmi dikelola oleh pemerintah yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Seksi Terminal dan Parkir Dishub Kabupaten Cirebon Tatang Kosasih menyampaikan penerimaan retribusi parkir tahun-tahun sebelumnya selalu naik turun, bahkan seringkali tidak mencapai target. Tidak tercapainya penerimaan retribusi parkir disebabkan oleh banyaknya pihak tidak resmi yang menguasai lahan parkir seperti Desa dan Karangtaruna setempat.
“Kita sosialisasikan ini kepada pemdes bahwa retribusi parkir ini tidak boleh dikelola desa maupun organisasi tertentu. Pengelolaan retribusi parkir bahu jalan ini hanya dilakukan oleh masyarakat perorangan yang sudah diberikan Surat Tugas dari Dishub,” ujarnya, Selasa (30/8).
Tatang menjelaskan pihak Dishub membagi tiga kolektor retribusi parkir yaitu di wilayah timur, barat dan utara. Namun, di wilayah timur masih terkendala karena pencapaian yang sangat minim.
“Kadang kala ada yang hanya setor Rp12 ribu dalam seminggu. Ini akan kita telusuri apa kendalanya. Kita panggil dan juga lihat di lapangan seperti apa,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tarif retribusi parkir dipatok Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2.000 untuk roda empat. Apabila ada tarif di luar batas, maka masyarakat bisa mempertanyakan dan mengadukan hal tersebut kepada Dishub.
Tatang menambahkan petugas parkir wajib memiliki Surat Tugas dan seragam khusus serta kartu identitas yang dikeluarkan Dishub. Surat tugas ini memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. “Kita akan melakukan penertiban parkir dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Secara terpisah, seperti dilansir dalam radarcirebon.com, Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Dispenda Kabupaten Cirebon Tata Sunirta mengatakan saat ini penerimaan pajak parkir sudah mencapai 75,2% dari target. Perolehan pajak parkir ini diambil dari wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Untuk badan pengenaan pajak parkir dibebankan sebesar 25% dari total pemasukan pajak.
“Untuk sektor parkir ini memang ada dua pemasukan, yaitu pajak yang dikelola oleh Dispenda dan retribusi yang dikelola oleh Dishub. Keduanya sudah ada aturannya sendiri, mana bagian Dishub dan mana bagian Dispenda,” ungkapnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.