THAILAND

Pariwisata Masih Megap-Megap, Otoritas Ini Tunda Lagi Pajak Turis

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Pariwisata Masih Megap-Megap, Otoritas Ini Tunda Lagi Pajak Turis

Pengunjung berbelanja ganja di toko ganja RG420, di Jalan Khaosan, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, Minggu (31/07/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/hp/RST)

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali menunda pengenaan pajak turis asing yang dijadwalkan berlaku mulai Juni 2022.

Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn mengatakan pemerintah tidak akan buru-buru merilis kebijakan yang dapat memengaruhi kunjungan wisatawan asing, termasuk mengenakan pajak turis.

“Sektor pariwisata masih memerlukan dukungan untuk pulih sepenuhnya dari pandemi. [Pajak turis akan dimulai dalam] satu atau dua tahun ke depan, ketika para wisatawan sudah siap," katanya, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yuthasak menuturkan pemerintah memang berencana mengenakan pajak turis senilai 300 baht atau sekitar Rp132.000 kepada para wisatawan asing. Namun, kebijakan tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Wacana pajak turis telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir mengingat tingginya kerugian negara akibat turis yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana tersebut berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19 yang mewabah dalam 2 tahun terakhir.

Tahun ini saja, pemerintah sempat merencanakan pajak turis asing berlaku pada April dan kemudian diundur menjadi Juni 2022, tetapi hingga saat ini tetap belum terlaksana.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pajak turis rencananya akan dikenakan kepada wisatawan asing yang datang melalui pintu pelabuhan udara. Sebab, kementerian belum menemukan cara efisien untuk mengenakan pajak turis pada wisatawan asing yang tiba melalui pintu masuk darat dan air.

Dari pendapatan yang dikumpulkan dari pajak tersebut, sekitar 20% di antaranya akan digunakan untuk asuransi sebagai proteksi senilai 500.000 baht apabila turis asing mengalami kecelakaan dan 1 juta baht jika meninggal dunia.

Selain soal pajak turis, Yuthasak menyebut pemerintah juga menolak gagasan penetapan tarif ganda pada kamar hotel, yaitu untuk wisatawan lokal dan asing.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kami tidak terburu-buru memungut uang yang akan merusak sentimen wisatawan untuk datang ke Thailand," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.

Dalam 7 bulan ini, Thailand sudah kedatangan sebanyak 3,12 juta wisatawan internasional. Jumlah tersebut masih terlampau rendah dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi yang mencapai 40 juta wisatawan internasional pada 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan