THAILAND

Pariwisata Masih Megap-Megap, Otoritas Ini Tunda Lagi Pajak Turis

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Pariwisata Masih Megap-Megap, Otoritas Ini Tunda Lagi Pajak Turis

Pengunjung berbelanja ganja di toko ganja RG420, di Jalan Khaosan, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, Minggu (31/07/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/hp/RST)

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali menunda pengenaan pajak turis asing yang dijadwalkan berlaku mulai Juni 2022.

Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn mengatakan pemerintah tidak akan buru-buru merilis kebijakan yang dapat memengaruhi kunjungan wisatawan asing, termasuk mengenakan pajak turis.

“Sektor pariwisata masih memerlukan dukungan untuk pulih sepenuhnya dari pandemi. [Pajak turis akan dimulai dalam] satu atau dua tahun ke depan, ketika para wisatawan sudah siap," katanya, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yuthasak menuturkan pemerintah memang berencana mengenakan pajak turis senilai 300 baht atau sekitar Rp132.000 kepada para wisatawan asing. Namun, kebijakan tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Wacana pajak turis telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir mengingat tingginya kerugian negara akibat turis yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana tersebut berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19 yang mewabah dalam 2 tahun terakhir.

Tahun ini saja, pemerintah sempat merencanakan pajak turis asing berlaku pada April dan kemudian diundur menjadi Juni 2022, tetapi hingga saat ini tetap belum terlaksana.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pajak turis rencananya akan dikenakan kepada wisatawan asing yang datang melalui pintu pelabuhan udara. Sebab, kementerian belum menemukan cara efisien untuk mengenakan pajak turis pada wisatawan asing yang tiba melalui pintu masuk darat dan air.

Dari pendapatan yang dikumpulkan dari pajak tersebut, sekitar 20% di antaranya akan digunakan untuk asuransi sebagai proteksi senilai 500.000 baht apabila turis asing mengalami kecelakaan dan 1 juta baht jika meninggal dunia.

Selain soal pajak turis, Yuthasak menyebut pemerintah juga menolak gagasan penetapan tarif ganda pada kamar hotel, yaitu untuk wisatawan lokal dan asing.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kami tidak terburu-buru memungut uang yang akan merusak sentimen wisatawan untuk datang ke Thailand," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.

Dalam 7 bulan ini, Thailand sudah kedatangan sebanyak 3,12 juta wisatawan internasional. Jumlah tersebut masih terlampau rendah dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi yang mencapai 40 juta wisatawan internasional pada 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN