THAILAND

Pariwisata Masih Megap-Megap, Otoritas Ini Tunda Lagi Pajak Turis

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Pariwisata Masih Megap-Megap, Otoritas Ini Tunda Lagi Pajak Turis

Pengunjung berbelanja ganja di toko ganja RG420, di Jalan Khaosan, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, Minggu (31/07/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/hp/RST)

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali menunda pengenaan pajak turis asing yang dijadwalkan berlaku mulai Juni 2022.

Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn mengatakan pemerintah tidak akan buru-buru merilis kebijakan yang dapat memengaruhi kunjungan wisatawan asing, termasuk mengenakan pajak turis.

“Sektor pariwisata masih memerlukan dukungan untuk pulih sepenuhnya dari pandemi. [Pajak turis akan dimulai dalam] satu atau dua tahun ke depan, ketika para wisatawan sudah siap," katanya, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Yuthasak menuturkan pemerintah memang berencana mengenakan pajak turis senilai 300 baht atau sekitar Rp132.000 kepada para wisatawan asing. Namun, kebijakan tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Wacana pajak turis telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir mengingat tingginya kerugian negara akibat turis yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana tersebut berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19 yang mewabah dalam 2 tahun terakhir.

Tahun ini saja, pemerintah sempat merencanakan pajak turis asing berlaku pada April dan kemudian diundur menjadi Juni 2022, tetapi hingga saat ini tetap belum terlaksana.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Pajak turis rencananya akan dikenakan kepada wisatawan asing yang datang melalui pintu pelabuhan udara. Sebab, kementerian belum menemukan cara efisien untuk mengenakan pajak turis pada wisatawan asing yang tiba melalui pintu masuk darat dan air.

Dari pendapatan yang dikumpulkan dari pajak tersebut, sekitar 20% di antaranya akan digunakan untuk asuransi sebagai proteksi senilai 500.000 baht apabila turis asing mengalami kecelakaan dan 1 juta baht jika meninggal dunia.

Selain soal pajak turis, Yuthasak menyebut pemerintah juga menolak gagasan penetapan tarif ganda pada kamar hotel, yaitu untuk wisatawan lokal dan asing.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

"Kami tidak terburu-buru memungut uang yang akan merusak sentimen wisatawan untuk datang ke Thailand," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com.

Dalam 7 bulan ini, Thailand sudah kedatangan sebanyak 3,12 juta wisatawan internasional. Jumlah tersebut masih terlampau rendah dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi yang mencapai 40 juta wisatawan internasional pada 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi