KERJA SAMA INTERNASIONAL

Para Menteri Ekonomi ASEAN Sepakati Upaya Pemulihan Ekonomi Kawasan

Dian Kurniati | Rabu, 03 Maret 2021 | 09:40 WIB
Para Menteri Ekonomi ASEAN Sepakati Upaya Pemulihan Ekonomi Kawasan

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menggunakan masker. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama sembilan menteri ekonomi negara anggota Asean lainnya bersepakat untuk saling mendukung upaya pemulihan perekonomian kawasan.

Dalam Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Ministers/AEM Retreat) ke-27, Lutfi menyinggung optimisme pemulihan ekonomi seiring dengan dimulainya vaksinasi Covid-19 di kawasan ASEAN

"Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19 yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani dampak pandemi dan mendorong kembali kegiatan perekonomian," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Saat ini, lanjut Lutfi, pemerintah tengah fokus menangani Covid-19 dengan testing, tracing dan treatment (3T), serta program vaksinasi. Menurutnya, penanganan pandemi penting dilakukan demi meningkatkan kepercayaan dalam pemulihan sektor ekonomi secara keseluruhan.

Beberapa hal strategis yang telah berjalan di antaranya membuka sektor-sektor produktif pendukung pemulihan ekonomi, mempercepat stimulus fiskal, meningkatkan sisi permintaan dan penawaran, menyusun kebijakan moneter yang mendukung pemulihan, serta digitalisasi perekonomian, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lutfi menyerukan untuk memberikan perhatian pada isu-isu yang terkait dengan penerapan kebijakan nontarif dan upaya lainnya untuk menjaga keterbukaan pasar. Hal ini diperlukan untuk memulihkan arus perdagangan, wisata, dan tenaga kerja perlahan pascapandemi Covid-19.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Dalam pertemuan tersebut, para menteri menyepakati 5 dari 13 prioritas ekonomi ASEAN 2021 untuk dapat segera diimplementasikan, yaitu penerapan Non-Tariff Measure Cost Effectiveness Toolkit, peluncuran negosiasi Asean-Canada Free Trade Agreement.

Selanjutnya, penerapan Asean Investment Facilitation Framework (AIFF), Work Plan on the Implementation of the Asean Agreement on E-Commerce 2021—2025, dan Framework for Circular Economy.

Menurut Lutfi, penyusunan Post 2025 Vision for the Asean Economic Community (AEC) yang telah disepakati dalam Pertemuan KTT ASEAN ke-37 pada November 2020 juga menjadi perhatian para menteri.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

"Saat ini momentum yang tepat untuk mendiskusikan Post Vision 2025 AEC. Indonesia memandang perlunya sentralitas ASEAN dalam membangun daya tahan ekonomi regional dari kemungkinan krisis global di masa depan, di antaranya melalui pemanfaatan teknologi digital," ujarnya.

Selain itu, para menteri juga membahas sejumlah hal mengenai kerja sama Asean dengan mitranya, antara lain rencana reviu Persetujuan Perdagangan Barang Asean dan India untuk mengatasi berbagai permasalahan implementasi di Asean dan India, serta perkembangan perundingan Asean-European Union Free Trade Agreement. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’