KERJA SAMA INTERNASIONAL

Para Menteri Ekonomi ASEAN Sepakati Upaya Pemulihan Ekonomi Kawasan

Dian Kurniati | Rabu, 03 Maret 2021 | 09:40 WIB
Para Menteri Ekonomi ASEAN Sepakati Upaya Pemulihan Ekonomi Kawasan

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menggunakan masker. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama sembilan menteri ekonomi negara anggota Asean lainnya bersepakat untuk saling mendukung upaya pemulihan perekonomian kawasan.

Dalam Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Ministers/AEM Retreat) ke-27, Lutfi menyinggung optimisme pemulihan ekonomi seiring dengan dimulainya vaksinasi Covid-19 di kawasan ASEAN

"Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19 yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani dampak pandemi dan mendorong kembali kegiatan perekonomian," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat ini, lanjut Lutfi, pemerintah tengah fokus menangani Covid-19 dengan testing, tracing dan treatment (3T), serta program vaksinasi. Menurutnya, penanganan pandemi penting dilakukan demi meningkatkan kepercayaan dalam pemulihan sektor ekonomi secara keseluruhan.

Beberapa hal strategis yang telah berjalan di antaranya membuka sektor-sektor produktif pendukung pemulihan ekonomi, mempercepat stimulus fiskal, meningkatkan sisi permintaan dan penawaran, menyusun kebijakan moneter yang mendukung pemulihan, serta digitalisasi perekonomian, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lutfi menyerukan untuk memberikan perhatian pada isu-isu yang terkait dengan penerapan kebijakan nontarif dan upaya lainnya untuk menjaga keterbukaan pasar. Hal ini diperlukan untuk memulihkan arus perdagangan, wisata, dan tenaga kerja perlahan pascapandemi Covid-19.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam pertemuan tersebut, para menteri menyepakati 5 dari 13 prioritas ekonomi ASEAN 2021 untuk dapat segera diimplementasikan, yaitu penerapan Non-Tariff Measure Cost Effectiveness Toolkit, peluncuran negosiasi Asean-Canada Free Trade Agreement.

Selanjutnya, penerapan Asean Investment Facilitation Framework (AIFF), Work Plan on the Implementation of the Asean Agreement on E-Commerce 2021—2025, dan Framework for Circular Economy.

Menurut Lutfi, penyusunan Post 2025 Vision for the Asean Economic Community (AEC) yang telah disepakati dalam Pertemuan KTT ASEAN ke-37 pada November 2020 juga menjadi perhatian para menteri.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Saat ini momentum yang tepat untuk mendiskusikan Post Vision 2025 AEC. Indonesia memandang perlunya sentralitas ASEAN dalam membangun daya tahan ekonomi regional dari kemungkinan krisis global di masa depan, di antaranya melalui pemanfaatan teknologi digital," ujarnya.

Selain itu, para menteri juga membahas sejumlah hal mengenai kerja sama Asean dengan mitranya, antara lain rencana reviu Persetujuan Perdagangan Barang Asean dan India untuk mengatasi berbagai permasalahan implementasi di Asean dan India, serta perkembangan perundingan Asean-European Union Free Trade Agreement. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?