KOTA MATARAM

Papan Reklame Ditutup, 95% Pengusaha Langsung Bayar Tunggakan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Juli 2021 | 11:15 WIB
Papan Reklame Ditutup, 95% Pengusaha Langsung Bayar Tunggakan Pajak

Ilustrasi. 

MATARAM, DDTCNews – Penyegelan papan reklame yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mampu memberi efek jera kepada para penunggak pajak.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan upaya penyegelan tersebut membuat pengusaha advertising berbondong-bondong membayar tunggakan pajaknya. Menurutnya, tunggakan pajak yang tertagih mencapai Rp500 juta.

“Langsung ada efek jera. [Sebanyak] 95% pengusaha yang kita tutup reklamenya datang bayar tunggakan,” kata Amrin, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Amrin menyebut penertiban reklame yang menunggak pajak akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, langkah penyegelan ini masih terbentur penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Selain reklame yang menunggak pajak, Amrin berujar BKD Kota Mataram akan menyisir reklame yang menempel pada gedung, toko, atau pusat perbelanjaan. Pasalnya, berdasarkan pada peraturan daerah, reklame tidak kena pajak hanya yang berukuran 1×2 meter. Simak ‘Apa Itu Pajak Reklame?’.

Amrin menjelaskan BKD juga akan menetapkan ketentuan baru tentang titik reklame. Hal ini untuk mempermudah pengecekan izin reklame. Dengan penetapan titik reklame, apabila satu objek reklame berakhir, akan disambung lagi untuk periode berikutnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Seperti dilansir suarantb.com, Amrin menilai langkah tersebut akan lebih mempermudah perubahan data. Amrin menyatakan penerapan sistem tersebut telah dikoordinasikan dengan Asosiasi Pengusaha Advertising (ASA) Kota Mataram.

Sebelumnya, BKD Kota Mataram menyegel dan mengancam akan merobohkan papan reklame yang menunggak pajak dan tidak berizin. Penyegelan tersebut dilakukan dengan memasang stiker tanda tunggakan pajak pada sejumlah papan reklame. Simak ‘Belum Bayar Pajak, Sejumlah Papan Reklame Bakal Dirobohkan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra