Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Penyegelan papan reklame yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mampu memberi efek jera kepada para penunggak pajak.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan upaya penyegelan tersebut membuat pengusaha advertising berbondong-bondong membayar tunggakan pajaknya. Menurutnya, tunggakan pajak yang tertagih mencapai Rp500 juta.
“Langsung ada efek jera. [Sebanyak] 95% pengusaha yang kita tutup reklamenya datang bayar tunggakan,” kata Amrin, dikutip pada Senin (26/7/2021).
Amrin menyebut penertiban reklame yang menunggak pajak akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, langkah penyegelan ini masih terbentur penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Selain reklame yang menunggak pajak, Amrin berujar BKD Kota Mataram akan menyisir reklame yang menempel pada gedung, toko, atau pusat perbelanjaan. Pasalnya, berdasarkan pada peraturan daerah, reklame tidak kena pajak hanya yang berukuran 1×2 meter. Simak ‘Apa Itu Pajak Reklame?’.
Amrin menjelaskan BKD juga akan menetapkan ketentuan baru tentang titik reklame. Hal ini untuk mempermudah pengecekan izin reklame. Dengan penetapan titik reklame, apabila satu objek reklame berakhir, akan disambung lagi untuk periode berikutnya.
Seperti dilansir suarantb.com, Amrin menilai langkah tersebut akan lebih mempermudah perubahan data. Amrin menyatakan penerapan sistem tersebut telah dikoordinasikan dengan Asosiasi Pengusaha Advertising (ASA) Kota Mataram.
Sebelumnya, BKD Kota Mataram menyegel dan mengancam akan merobohkan papan reklame yang menunggak pajak dan tidak berizin. Penyegelan tersebut dilakukan dengan memasang stiker tanda tunggakan pajak pada sejumlah papan reklame. Simak ‘Belum Bayar Pajak, Sejumlah Papan Reklame Bakal Dirobohkan’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.