KEBIJAKAN PAJAK

Pantau Wajib Pajak, DJP Sebut CRM Bisa Dipakai untuk Joint Analysis

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Juli 2022 | 11:00 WIB
Pantau Wajib Pajak, DJP Sebut CRM Bisa Dipakai untuk Joint Analysis

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi Bobby Achirul Awal Nazief.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai pemanfaatan mesin pengelolaan risiko kepatuhan (compliance risk management/CRM) berpotensi diperluas guna mendukung pelaksanaan program-program lain di luar Ditjen Pajak (DJP).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi Bobby Achirul Awal Nazief mengatakan CRM bahkan bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) dalam melihat kepatuhan wajib pajak.

"Wajib pajak juga adalah pelaku bisnis. Dia bisa juga adalah eksportir dan importir. Untuk melihat tingkat risiko si pelaku, kami mungkin perlu juga melihat tidak hanya aktivitas pajaknya, tetapi juga misalnya ekspor impor," katanya, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Bobby menuturkan CRM dan core tax administration system perlu memberikan dukungan terhadap sistem yang ada di sekitarnya, bukan hanya sekadar menyokong kepentingan administrasi pajak semata.

"Kami tidak boleh lupa juga pada sisi Kemenkeu kita perlu berkolaborasi dengan sistem sekitar," tuturnya.

CRM adalah instrumen yang digunakan DJP untuk mengukur risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh melalui proses identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, CRM sedang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.

Pada September 2022, fungsi dari tiap-tiap CRM tersebut akan diintegrasikan sehingga 11 proses bisnis DJP nantinya berkonsep integrated compliance approach. Dengan konsep tersebut, penilaian atas kepatuhan wajib pajak akan dilakukan menggunakan pendekatan yang menyeluruh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?