KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Waktu Pemeriksaan Barang, DJBC dan Pos Indonesia Lakukan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 10:30 WIB
Pangkas Waktu Pemeriksaan Barang, DJBC dan Pos Indonesia Lakukan Ini

Kantor Ditjen Bea Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) memberikan asistensi kepada PT Pos Indonesia untuk melakukan simplifikasi tempat penimbunan sementara (TPS) sebagai bagian dari upaya perbaikan manajemen pengelolaan barang pada kantor tukar yang dikelola.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan simplifikasi TPS Pos Indonesia merupakan upaya kolaboratif untuk mempercepat alur barang mulai kedatangan hingga pengeluaran barang dari dan ke TPS.

Menurutnya, implementasi simplifikasi tersebut sudah berjalan di kantor tukar Pos Indonesia yang tersebar di 13 wilayah mulai 31 Mei 2022.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Dengan simplifikasi yang dilakukan oleh Pos Indonesia, diharapkan mempercepat proses clearance barang kiriman oleh DJBC," katanya, dikutip pada Kamis (23/6/2022).

Hatta menuturkan ketentuan mengenai kawasan pabean dan TPS dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE) perlu diselaraskan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional. Hal itu juga telah diatur dalam PMK 109/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Dia menyebut implementasi simplifikasi TPS Pos Indonesia salah satunya dilakukan di lokasi TPS PT Pos Indonesia SPP Jakarta yang telah menangani 80% dari total jumlah proses barang kiriman asal luar negeri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurutnya, proses persiapan simplifikasi TPS Pos Indonesia dilakukan dari sisi fisik dan teknologi informasi sejak 15 Oktober 2021. Persiapan fisik meliputi renovasi gedung serta pengadaan mesin x-ray, conveyor belt, dan sarana pendukung lainnya.

Sementara itu, persiapan dari teknologi informasi meliputi penyediaan perangkat keras penunjang sampai dengan sistem aplikasi, termasuk proses pecah pos, implementasi TPS online, dan sistem autogate.

Selain itu, telah dipersiapkan juga metode pembayaran untuk penyelesaian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa penggunaan virtual account yang dapat digunakan pada aplikasi Pospay atau perbankan lainnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hatta menjelaskan proses monitoring integrasi sistem TPS online dan autogate tersebut akan terus dilakukan secara kolaboratif oleh tim IT dari Pos Indonesia dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Secara bersamaan, proses persiapan implementasi simplifikasi TPS Pos Indonesia terkait dengan customs clearance akan dilakukan dengan bantuan asistensi oleh tim Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Dia menilai sentralisasi customs clearance barang kiriman Pos Indonesia akan mampu meningkatkan keamanan barang dan memangkas waktu pemeriksaan oleh DJBC.

"Kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan barang kiriman melalui kerja sama antara DJBC dan Pos Indonesia dalam simplifikasi TPS ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?