PEREKONOMIAN INDONESIA

Pangkas PPh UMKM, Pemerintah Harapkan Dominasi Pekerja Informal Turun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 09:24 WIB
Pangkas PPh UMKM, Pemerintah Harapkan Dominasi Pekerja Informal Turun

Ilustrasi. (foto: ADB)

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif PPh final UMKM menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memperbaiki permasalahan struktur ketenagakerjaan nasional.

Bagaimanapun, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dari sisi struktur ketenagakerjaan. Data ketenagakerjaan Agustus 2018 menunjukkan jumlah pekerja di sektor informal masih mendominasi sebesar 56,84%.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membantu pekerja beralih ke sektor formal.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pemangkasan tarif PPh final itu, menurutnya, akan menjadi insentif UMKM yang selama ini masuk ke sektor informal beralih ke struktur ekonomi formal. Pekerja sektor UMKM pada gilirannya juga akan masuk sebagai pekerja formal.

“Kita dorong UMKM untuk naik kelas dan menjadi perusahaan. Dengan demikian, [mereka] membayar pajak sesuai tarif normal dan pekerjanya juga masuk sektor formal,” katanya dalam sebuah diskusi, Kamis (8/11/2018).

Seperti diketahui, pemerintah memangkas tarif PPh final UMKM dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018. Aturan ini merupakan perubahan dari PP No.46/2013 terkait PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Data kondisi ketenagakerjaan Agustus 2018 menunjukkan pekerja di sektor informal mencapai 70,49 juta orang (porsi 56,84%). Sementara, pekerja di sektor formal sebanyak 53,52 juta (porsi 43,16%).

Cakupan sektor informal adalah berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja tidak dibayar. Sementara, sektor formal mencakup berusaha dibantu buruh tetap serta buruh/karyawan.

Adapun tingkat pengangguran terbuka per Agustus 2018 mencapai 5,34%. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian per Agustus 2017 sebesar 5,50%. Jumlah penduduk bekerja mencapai 124,01 juta orang, naik dari periode yang sama tahun lalu 121,02 juta orang.

Menurut Bambang, dominasi pekerja di sektor informal menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas ekonomi nasional. Perhitungan yang tepat terkait kontribusi sektor informal dalam perekonomian nasional sangat sulit dilakukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN