PEREKONOMIAN INDONESIA

Pangkas PPh UMKM, Pemerintah Harapkan Dominasi Pekerja Informal Turun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 09:24 WIB
Pangkas PPh UMKM, Pemerintah Harapkan Dominasi Pekerja Informal Turun

Ilustrasi. (foto: ADB)

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif PPh final UMKM menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memperbaiki permasalahan struktur ketenagakerjaan nasional.

Bagaimanapun, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dari sisi struktur ketenagakerjaan. Data ketenagakerjaan Agustus 2018 menunjukkan jumlah pekerja di sektor informal masih mendominasi sebesar 56,84%.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membantu pekerja beralih ke sektor formal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemangkasan tarif PPh final itu, menurutnya, akan menjadi insentif UMKM yang selama ini masuk ke sektor informal beralih ke struktur ekonomi formal. Pekerja sektor UMKM pada gilirannya juga akan masuk sebagai pekerja formal.

“Kita dorong UMKM untuk naik kelas dan menjadi perusahaan. Dengan demikian, [mereka] membayar pajak sesuai tarif normal dan pekerjanya juga masuk sektor formal,” katanya dalam sebuah diskusi, Kamis (8/11/2018).

Seperti diketahui, pemerintah memangkas tarif PPh final UMKM dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018. Aturan ini merupakan perubahan dari PP No.46/2013 terkait PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Data kondisi ketenagakerjaan Agustus 2018 menunjukkan pekerja di sektor informal mencapai 70,49 juta orang (porsi 56,84%). Sementara, pekerja di sektor formal sebanyak 53,52 juta (porsi 43,16%).

Cakupan sektor informal adalah berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja tidak dibayar. Sementara, sektor formal mencakup berusaha dibantu buruh tetap serta buruh/karyawan.

Adapun tingkat pengangguran terbuka per Agustus 2018 mencapai 5,34%. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian per Agustus 2017 sebesar 5,50%. Jumlah penduduk bekerja mencapai 124,01 juta orang, naik dari periode yang sama tahun lalu 121,02 juta orang.

Menurut Bambang, dominasi pekerja di sektor informal menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas ekonomi nasional. Perhitungan yang tepat terkait kontribusi sektor informal dalam perekonomian nasional sangat sulit dilakukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra