PEREKONOMIAN INDONESIA

Pangkas PPh UMKM, Pemerintah Harapkan Dominasi Pekerja Informal Turun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 09:24 WIB
Pangkas PPh UMKM, Pemerintah Harapkan Dominasi Pekerja Informal Turun

Ilustrasi. (foto: ADB)

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif PPh final UMKM menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memperbaiki permasalahan struktur ketenagakerjaan nasional.

Bagaimanapun, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dari sisi struktur ketenagakerjaan. Data ketenagakerjaan Agustus 2018 menunjukkan jumlah pekerja di sektor informal masih mendominasi sebesar 56,84%.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membantu pekerja beralih ke sektor formal.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Pemangkasan tarif PPh final itu, menurutnya, akan menjadi insentif UMKM yang selama ini masuk ke sektor informal beralih ke struktur ekonomi formal. Pekerja sektor UMKM pada gilirannya juga akan masuk sebagai pekerja formal.

“Kita dorong UMKM untuk naik kelas dan menjadi perusahaan. Dengan demikian, [mereka] membayar pajak sesuai tarif normal dan pekerjanya juga masuk sektor formal,” katanya dalam sebuah diskusi, Kamis (8/11/2018).

Seperti diketahui, pemerintah memangkas tarif PPh final UMKM dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018. Aturan ini merupakan perubahan dari PP No.46/2013 terkait PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Data kondisi ketenagakerjaan Agustus 2018 menunjukkan pekerja di sektor informal mencapai 70,49 juta orang (porsi 56,84%). Sementara, pekerja di sektor formal sebanyak 53,52 juta (porsi 43,16%).

Cakupan sektor informal adalah berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja tidak dibayar. Sementara, sektor formal mencakup berusaha dibantu buruh tetap serta buruh/karyawan.

Adapun tingkat pengangguran terbuka per Agustus 2018 mencapai 5,34%. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian per Agustus 2017 sebesar 5,50%. Jumlah penduduk bekerja mencapai 124,01 juta orang, naik dari periode yang sama tahun lalu 121,02 juta orang.

Menurut Bambang, dominasi pekerja di sektor informal menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas ekonomi nasional. Perhitungan yang tepat terkait kontribusi sektor informal dalam perekonomian nasional sangat sulit dilakukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi