BRASIL

Pangkas Pajak BBM, Pemerintah Ingin Amandemen Konstitusi

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 14:00 WIB
Pangkas Pajak BBM, Pemerintah Ingin Amandemen Konstitusi

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Brasil berencana melakukan amandemen atas konstitusinya guna memperbolehkan pemerintah negara bagian dan pemerintah federal menurunkan pajak atas BBM.

Menteri Perekonomian Brazil Paulo Guedes mengatakan fleksibilitas ini diperlukan agar pemerintah dapat menggunakan instrumen pajak dalam menekan harga BBM.

"Penerimaan pajak Brazil secara struktural terus bertumbuh, terdapat ruang untuk menurunkan tarif pajak atas BBM sebesar 10% hingga 20%," ujar Guedes, dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guedes mengatakan penerimaan pajak Brazil telah mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai BRL300 miliar. Sepertiga dari penerimaan tersebut berasal dari pembayaran rutin.

Pajak atas BBM tercatat hanya senilai BRL17 miliar hingga BRL18 miliar per tahunnya. Dengan demikian, Brazil memiliki ruang yang besar untuk memangkas pajak BBM tersebut.

Pemangkasan tarif pajak atas BBM dinilai akan memberikan manfaat besar bagi sektor transportasi dan logistik dan hanya menimbulkan ongkos fiskal senilai BRL20 miliar bagi pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk diketahui, Presiden Brazil Jair Bolsonaro mulai mewacanakan amandemen konstitusi guna memangkas pajak BBM sejak Januari 2022. Amandemen konstitusi memungkinkan pemerintah untuk memangkas atau bahkan menghapuskan pajak BBM.

Langkah ini diharapkan dapat menekan inflasi yang membumbung ke level 2 digit dan juga memperbaiki popularitas Bolsonaro menjelang pemilihan presiden tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra