KEBIJAKAN EKONOMI

Pangkas Digit Rupiah, Kemenkeu Susun RUU Redenominasi

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 10:49 WIB
Pangkas Digit Rupiah, Kemenkeu Susun RUU Redenominasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merancang dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi.

Rencana ini tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020. RUU tersebut ditargetkan selesai pada 2021 hingga 2024. Urgensi RUU Redenominasi ini untuk menyederhanakan digit rupiah yang sudah terlalu banyak.

"Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah," tulis Kemenkeu dalam renstra tersebut, dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Lebih lanjut, RUU Redenominasi juga disebut akan menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena tidak banyaknya digit yang terlampir pada rupiah.

Pada Matriks Kerangka Regulasi Kemenkeu 2020-2024 yang terlampir pada renstra, tertulis unit yang bertanggung jawab dalam menyusun RUU Redenominasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dibantu Sekretariat Jenderal dan Badan Kebijakan Fiskal selaku unit terkait.

Berkaca pada renstra sebelumnya, yakni Renstra Kemenkeu 2015-2019, RUU Redenominasi atau yang dalam renstra lama ini disebut sebagai RUU tentang Perubahan Harga Rupiah sesungguhnya sudah terlampir dan ditargetkan selesai pada 2016.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Meski demikian, terdapat urgensi RUU Redenominasi yang tidak dilampirkan pada Renstra Kemenkeu 2020-2024 ini. Pada Renstra Kemenkeu 2014-2019, Kemenkeu menyebut RUU ini juga mampu mewujudkan terpeliharanya daya beli.

"Agar kesinambungan perekonomian terpelihara, diperlukan jumlah uang rupiah yang cukup dan dalam pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tetap terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat," tulis Kemenkeu pada renstra lama.

Kemenkeu pada Renstra Kemenkeu 2015-2019 menyebut pecahan rupiah saat ini memiliki jumlah digit yang terlalu banyak. Agar lebih efisien, perlu ada kebijakan perubahan harga mata uang melalui penyederhanaan jumlah digit tanpa mengurangi daya beli, harga, atau nilai tukar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses