KEBIJAKAN EKONOMI

Pangkas Digit Rupiah, Kemenkeu Susun RUU Redenominasi

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 10:49 WIB
Pangkas Digit Rupiah, Kemenkeu Susun RUU Redenominasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merancang dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi.

Rencana ini tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020. RUU tersebut ditargetkan selesai pada 2021 hingga 2024. Urgensi RUU Redenominasi ini untuk menyederhanakan digit rupiah yang sudah terlalu banyak.

"Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah," tulis Kemenkeu dalam renstra tersebut, dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Lebih lanjut, RUU Redenominasi juga disebut akan menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena tidak banyaknya digit yang terlampir pada rupiah.

Pada Matriks Kerangka Regulasi Kemenkeu 2020-2024 yang terlampir pada renstra, tertulis unit yang bertanggung jawab dalam menyusun RUU Redenominasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dibantu Sekretariat Jenderal dan Badan Kebijakan Fiskal selaku unit terkait.

Berkaca pada renstra sebelumnya, yakni Renstra Kemenkeu 2015-2019, RUU Redenominasi atau yang dalam renstra lama ini disebut sebagai RUU tentang Perubahan Harga Rupiah sesungguhnya sudah terlampir dan ditargetkan selesai pada 2016.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Meski demikian, terdapat urgensi RUU Redenominasi yang tidak dilampirkan pada Renstra Kemenkeu 2020-2024 ini. Pada Renstra Kemenkeu 2014-2019, Kemenkeu menyebut RUU ini juga mampu mewujudkan terpeliharanya daya beli.

"Agar kesinambungan perekonomian terpelihara, diperlukan jumlah uang rupiah yang cukup dan dalam pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tetap terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat," tulis Kemenkeu pada renstra lama.

Kemenkeu pada Renstra Kemenkeu 2015-2019 menyebut pecahan rupiah saat ini memiliki jumlah digit yang terlalu banyak. Agar lebih efisien, perlu ada kebijakan perubahan harga mata uang melalui penyederhanaan jumlah digit tanpa mengurangi daya beli, harga, atau nilai tukar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN