LITERATUR PAJAK

Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Baca di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 11:45 WIB
Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Baca di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki awal 2024, wajib pajak badan mulai bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan. Persiapan ini penting untuk dilakukan guna memastikan kewajiban pajak terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan atau wajib pajak badan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Mulai dari kesesuaian laporan keuangan, dokumen pendukung yang dibutuhkan, sampai dengan tenggat waktu pelaporan.

Merujuk PER-02/2019, SPT adalah surat yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak berdasarkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

SPT tahunan adalah laporan yang dibuat untuk suatu tahun pajak atau sebagian tahun pajak. Aturan khusus dalam pembuatan SPT tahunan PPh Badan dapat dibaca lebih lanjut di sini.

Lebih lanjut, berdasarkan PER-02/PJ/2019, SPT tahunan PPh Badan dapat dilaporkan menggunakan formulir 1771. Formulir ini tersedia dalam bentuk elektronik atau kertas.

Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT Tahunan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos dan layanan kurir dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sebelum melaporkan SPT tahunan PPh, wajib pajak badan harus memastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk laporan keuangan dan daftar transaksi bulanan.

Laporan keuangan harus mencakup laporan laba rugi dan neraca, ditandatangani oleh direktur, dan diberi cap perusahaan. Dokumen-dokumen ini kemudian di-scan dan dikonversi ke format PDF.

Penting juga bagi wajib pajak badan untuk memiliki akun DJP Online sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh. Jika belum memiliki akun, pendaftaran bisa dilakukan dengan alamat email yang aktif dan EFIN perusahaan.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, masyarakat dapat mengakses panduan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Perpajakan DDTC. Berikut daftar isi panduan tersebut:

  • Dasar Hukum Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  • Latar Belakang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
  • Ketentuan dalam Pembuatan SPT Tahunan
  • Persyaratan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Berbentuk Dokumen Elektronik
  • Persyaratan Pelaporan Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi
  • Dokumen Lampiran dalam Pelaporan SPT Tahun PPh Badan
  • Cara Lapor SPT tahunan PPh Badan
  • Batas Waktu Pelaporan SPT tahunan PPh Badan
  • Pengajuan Perpanjangan SPT tahunan PPh Badan
  • Ketentuan Khusus

Melalui panduan yang disajikan tersebut, Perpajakan DDTC berharap proses pelaporan pajak yang tengah dilakukan wajib pajak dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa dokumen dan informasi yang wajib pajak lampirkan sehingga kepatuhan pajak perusahaan Anda tidak terkendala! Akses juga perpajakan.ddtc.co.id sekarang agar #PajakJadiMudah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja