LITERATUR PAJAK

Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Baca di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 11:45 WIB
Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Baca di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki awal 2024, wajib pajak badan mulai bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan. Persiapan ini penting untuk dilakukan guna memastikan kewajiban pajak terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan atau wajib pajak badan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Mulai dari kesesuaian laporan keuangan, dokumen pendukung yang dibutuhkan, sampai dengan tenggat waktu pelaporan.

Merujuk PER-02/2019, SPT adalah surat yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak berdasarkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

SPT tahunan adalah laporan yang dibuat untuk suatu tahun pajak atau sebagian tahun pajak. Aturan khusus dalam pembuatan SPT tahunan PPh Badan dapat dibaca lebih lanjut di sini.

Lebih lanjut, berdasarkan PER-02/PJ/2019, SPT tahunan PPh Badan dapat dilaporkan menggunakan formulir 1771. Formulir ini tersedia dalam bentuk elektronik atau kertas.

Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT Tahunan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos dan layanan kurir dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Sebelum melaporkan SPT tahunan PPh, wajib pajak badan harus memastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk laporan keuangan dan daftar transaksi bulanan.

Laporan keuangan harus mencakup laporan laba rugi dan neraca, ditandatangani oleh direktur, dan diberi cap perusahaan. Dokumen-dokumen ini kemudian di-scan dan dikonversi ke format PDF.

Penting juga bagi wajib pajak badan untuk memiliki akun DJP Online sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh. Jika belum memiliki akun, pendaftaran bisa dilakukan dengan alamat email yang aktif dan EFIN perusahaan.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, masyarakat dapat mengakses panduan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Perpajakan DDTC. Berikut daftar isi panduan tersebut:

  • Dasar Hukum Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  • Latar Belakang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
  • Ketentuan dalam Pembuatan SPT Tahunan
  • Persyaratan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Berbentuk Dokumen Elektronik
  • Persyaratan Pelaporan Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi
  • Dokumen Lampiran dalam Pelaporan SPT Tahun PPh Badan
  • Cara Lapor SPT tahunan PPh Badan
  • Batas Waktu Pelaporan SPT tahunan PPh Badan
  • Pengajuan Perpanjangan SPT tahunan PPh Badan
  • Ketentuan Khusus

Melalui panduan yang disajikan tersebut, Perpajakan DDTC berharap proses pelaporan pajak yang tengah dilakukan wajib pajak dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa dokumen dan informasi yang wajib pajak lampirkan sehingga kepatuhan pajak perusahaan Anda tidak terkendala! Akses juga perpajakan.ddtc.co.id sekarang agar #PajakJadiMudah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?