KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pandemi Melandai, Pemerintah Evaluasi Fasilitas Kepabeanan Impor Alkes

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 17:00 WIB
Pandemi Melandai, Pemerintah Evaluasi Fasilitas Kepabeanan Impor Alkes

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Untung Basuki. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mengevaluasi pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta kebijakan perpajakan atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Untung Basuki mengatakan evaluasi itu dilakukan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang semakin membaik. Dengan kondisi tersebut, pemanfaatan fasilitas kepabeanan/dan cukai atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 juga menunjukkan tren penurunan.

"[Fasilitas] ini masih berlaku karena PMK-nya masih berlaku dan sekarang sedang dalam taraf pengkajian atau evaluasi," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Untung mengatakan pemerintah melalui DJBC memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas itu misalnya diatur dalam PMK 32/2020 juncto PMK 92/2021.

Beleid itu mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor barang tersebut, meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

"Pada prinsipnya kami akan men-support bagaimana suplai atau ketersediaan alat kesehatan ini selalu ada," ujarnya.

Secara umum, Untung menjelaskan pemanfaatan fasilitas kepabeanan akan mengikuti pergerakan penularan Covid-19. Pemanfaatan fasilitas sempat melonjak ketika Indonesia dihadapkan pada Covid-19 varian Delta, tetapi setelahnya langsung menurun.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal untuk alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Apabila pandemi benar-benar tertangani, pemberian fasilitas kepabeanan untuk alat kesehatan tersebut juga dapat disetop.

"Kita berdoa tidak ada lagi lonjakan kasus, maka kemungkinan besar paling akhir adalah di akhir tahun ini fasilitas ini tentu akan dicabut," imbuhnya.

Di sisi lain, Untung menambahkan pemerintah juga memberikan dukungan bagi industri dalam negeri untuk memproduksi alat-alat kesehatan. Selain DJBC, dukungan untuk memproduksi alat kesehatan di dalam negeri juga diberikan oleh institusi lain seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201