KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pandemi Melandai, Pemerintah Evaluasi Fasilitas Kepabeanan Impor Alkes

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 17:00 WIB
Pandemi Melandai, Pemerintah Evaluasi Fasilitas Kepabeanan Impor Alkes

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Untung Basuki. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mengevaluasi pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta kebijakan perpajakan atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Untung Basuki mengatakan evaluasi itu dilakukan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang semakin membaik. Dengan kondisi tersebut, pemanfaatan fasilitas kepabeanan/dan cukai atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 juga menunjukkan tren penurunan.

"[Fasilitas] ini masih berlaku karena PMK-nya masih berlaku dan sekarang sedang dalam taraf pengkajian atau evaluasi," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Untung mengatakan pemerintah melalui DJBC memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas itu misalnya diatur dalam PMK 32/2020 juncto PMK 92/2021.

Beleid itu mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor barang tersebut, meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

"Pada prinsipnya kami akan men-support bagaimana suplai atau ketersediaan alat kesehatan ini selalu ada," ujarnya.

Secara umum, Untung menjelaskan pemanfaatan fasilitas kepabeanan akan mengikuti pergerakan penularan Covid-19. Pemanfaatan fasilitas sempat melonjak ketika Indonesia dihadapkan pada Covid-19 varian Delta, tetapi setelahnya langsung menurun.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal untuk alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Apabila pandemi benar-benar tertangani, pemberian fasilitas kepabeanan untuk alat kesehatan tersebut juga dapat disetop.

"Kita berdoa tidak ada lagi lonjakan kasus, maka kemungkinan besar paling akhir adalah di akhir tahun ini fasilitas ini tentu akan dicabut," imbuhnya.

Di sisi lain, Untung menambahkan pemerintah juga memberikan dukungan bagi industri dalam negeri untuk memproduksi alat-alat kesehatan. Selain DJBC, dukungan untuk memproduksi alat kesehatan di dalam negeri juga diberikan oleh institusi lain seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses