KEBIJAKAN PAJAK

Pandemi Jadi Momentum Penguatan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 14:30 WIB
Pandemi Jadi Momentum Penguatan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Akademisi dan kandidat doktor dari University of Technology Sydney Business School Subagio Effendi  dalam webinar bertajuk Menumbuhkan Kepercayaan Milenial Terhadap Otoritas Pajak Guna Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Minggu (26/9/2021).

JEMBER, DDTCNews - Pemberian insentif selama pandemi Covid-19 dinilai perlu dimanfaatkan pemerintah sebagai momentum untuk memperkuat ketentuan antipenghindaran pajak.

Akademisi dan kandidat doktor dari University of Technology Sydney Business School Subagio Effendi mengatakan masa pandemi bisa dimanfaatkan untuk mengatasi masalah penghindaran pajak yang selama ini tidak dapat diselesaikan pemerintah.

Salah satu contoh langkah yang bisa diambil oleh pemerintah adalah dengan tidak memberikan insentif atau bantuan kepada korporasi-korporasi yang memiliki usaha di yurisdiksi suaka pajak atau tax haven.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Inisiatif bagus dari negara-negara Eropa seperti Prancis, Polandia, Belgia, dan Denmark. Negara-negara tersebut tak mau memberikan bantuan keuangan ke perusahaan yang punya anak usaha di tax haven," katanya, Minggu (26/9/2021).

Subagio menilai inisiatif dari Eropa tersebut dapat ditiru Indonesia. Dalam penerapannya, korporasi-korporasi calon penerima insentif juga diberikan kesempatan untuk memindahkan anak usaha di tax haven sebelum bantuan diberikan.

"Ide yang diinisiasi oleh negara Eropa sangat bagus. Jadi, bantuannya tidak bisa dikasih ke semua orang, sebelum pandemi apakah dia berkontribusi ke penerimaan negara atau free rider? Kalau free rider, tak perlu dibantu," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain mempertimbangkan faktor kepemilikan anak usaha di yurisdiksi suaka pajak, long-run effective tax rate (ETR) juga dapat dijadikan indikator untuk mendeteksi korporasi yang terindikasi melakukan penghindaran pajak.

Dengan long-run ETR selama 9 hingga 10 tahun, pemerintah dapat melihat seperti apa perilaku dan kepatuhan wajib pajak pada masa sebelum pandemi. Bila nilai ETR rendah, seharusnya korporasi tersebut tidak berhak mendapatkan insentif dari pemerintah.

Sebagaimana yang dijabarkan pemerintah ketika mengusulkan RUU KUP kepada DPR, indikasi praktik penghindaran pajak juga tercermin dari banyaknya wajib pajak badan yang terus melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tercatat, ada 5.199 perusahaan yang membukukan rugi fiskal selama 5 tahun berturut-turut sejak 2012 hingga 2016. Pada periode 2015 hingga 2019, wajib pajak yang membukukan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun pajak tersebut mencapai 9.496 wajib pajak.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan klausul general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU KUP yang memberikan kewenangan bagi pemerintah mengoreksi transaksi-transaksi yang bertujuan untuk menghindari pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan