KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pandemi Bikin Penerimaan Negara Sempat Hancur, Ini Cerita Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 07 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Pandemi Bikin Penerimaan Negara Sempat Hancur, Ini Cerita Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada berbagai aspek, termasuk pada penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara biasanya dikumpulkan dari setiap kegiatan ekonomi yang bergerak di masyarakat. Namun, pandemi telah menyebabkan mayoritas kegiatan ekonomi tersendat sehingga penerimaan negara turut mengalami kontraksi.

"Bisa dibayangkan. Enggak ada demand, enggak ada supply. Kegiatan ekonomi enggak ada, penerimaan negara pasti hancur, sedangkan permintaan untuk protection masyarakat menjadi sangat besar," katanya, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Dalam peluncuran buku Keeping Indonesia Safe from Covid-19 Pandemic, Sri Mulyani menuturkan pendapatan negara yang merosot menyebabkan defisit APBN melebar. Apalagi, kebutuhan belanjanya melonjak untuk menangani pandemi dan dampaknya pada masyarakat.

Dalam situasi tersebut, lanjutnya, pemerintah menerbitkan Perpu 1/2020, yang kemudian disahkan menjadi UU 2/2020 sebagai payung hukum pelebaran defisit APBN selama 3 tahun untuk menangani pandemi.

Pada 2020, defisit APBN melebar hingga 6,09% terhadap PDB. Defisit kemudian diturunkan secara bertahap menjadi 4,65% pada 2021, dan ditargetkan kembali menyusut menjadi 4,5% pada 2022.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Menurut Sri Mulyani, pemerintah berkomitmen patuh pada amanat UU 2/2022 untuk mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023. Untuk itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan secara hati-hati sehingga penurunan defisit tidak menimbulkan syok pada perekonomian.

"Bagaimana caranya untuk bisa bikin supaya defisitnya dibuka cap-nya 3%, tapi tidak menjadi running wild. Bagaimana caranya ini tidak menjadi, kalau bahasa Jawanya tuman atau bad habits yang akan kontinu," ujarnya.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan menjaga APBN tetap fleksibel, antisipatif, dan responsif dalam menghadapi berbagai risiko termasuk kenaikan inflasi dan dampak geopolitik dunia.

Menurutnya, APBN juga harus bersiap untuk menghadapi tantangan-tantangan lainnya pada masa depan di antaranya seperti perubahan iklim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi