KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pandemi Bikin Penerimaan Negara Sempat Hancur, Ini Cerita Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 07 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Pandemi Bikin Penerimaan Negara Sempat Hancur, Ini Cerita Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada berbagai aspek, termasuk pada penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara biasanya dikumpulkan dari setiap kegiatan ekonomi yang bergerak di masyarakat. Namun, pandemi telah menyebabkan mayoritas kegiatan ekonomi tersendat sehingga penerimaan negara turut mengalami kontraksi.

"Bisa dibayangkan. Enggak ada demand, enggak ada supply. Kegiatan ekonomi enggak ada, penerimaan negara pasti hancur, sedangkan permintaan untuk protection masyarakat menjadi sangat besar," katanya, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam peluncuran buku Keeping Indonesia Safe from Covid-19 Pandemic, Sri Mulyani menuturkan pendapatan negara yang merosot menyebabkan defisit APBN melebar. Apalagi, kebutuhan belanjanya melonjak untuk menangani pandemi dan dampaknya pada masyarakat.

Dalam situasi tersebut, lanjutnya, pemerintah menerbitkan Perpu 1/2020, yang kemudian disahkan menjadi UU 2/2020 sebagai payung hukum pelebaran defisit APBN selama 3 tahun untuk menangani pandemi.

Pada 2020, defisit APBN melebar hingga 6,09% terhadap PDB. Defisit kemudian diturunkan secara bertahap menjadi 4,65% pada 2021, dan ditargetkan kembali menyusut menjadi 4,5% pada 2022.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Sri Mulyani, pemerintah berkomitmen patuh pada amanat UU 2/2022 untuk mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023. Untuk itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan secara hati-hati sehingga penurunan defisit tidak menimbulkan syok pada perekonomian.

"Bagaimana caranya untuk bisa bikin supaya defisitnya dibuka cap-nya 3%, tapi tidak menjadi running wild. Bagaimana caranya ini tidak menjadi, kalau bahasa Jawanya tuman atau bad habits yang akan kontinu," ujarnya.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan menjaga APBN tetap fleksibel, antisipatif, dan responsif dalam menghadapi berbagai risiko termasuk kenaikan inflasi dan dampak geopolitik dunia.

Menurutnya, APBN juga harus bersiap untuk menghadapi tantangan-tantangan lainnya pada masa depan di antaranya seperti perubahan iklim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak