KEBIJAKAN PAJAK

Pandemi Belum Berakhir, Ini Saran Kebijakan Pajak dari Pakar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:29 WIB
Pandemi Belum Berakhir, Ini Saran Kebijakan Pajak dari Pakar

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam dalam webinar yang digelar Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Kamis (28/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan fiskal, termasuk pajak, masih akan dipengaruhi pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Menyusul telah disahkannya UU Cipta Kerja, ada beberapa strategi kebijakan yang bisa dipertimbangkan otoritas pada tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam mengatakan belum berakhirnya pandemi Covid-19 akan berpengaruh pada fiskal, terutama pada aspek kebutuhan insentif dan daya tahan anggaran dalam memberikan dukungan.

Selain itu, dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak yang disusun juga perlu melihat pengalaman krisis masa lalu. Menurutnya, kebijakan ekspansif-konsolidatif yang berimbang menjadi langkah strategis yang bisa diambil otoritas pada tahun ini.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

“Kebijakan pajak saat pandemi belum berakhir tentu tetap fokus untuk memberikan perhatian penuh pada dampak Covid-19 seperti pada sektor kesehatan," katanya dalam webinar yang digelar Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Kamis (28/1/2021).

Darussalam mengatakan kebijakan pajak pada 2021 akan diwarnai dengan implementasi klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Aturan turunannya harus menjamin kepastian saat diimplementasikan sehingga diperlukan penjelasan yang komprehensif terkait kewajiban administrasi wajib pajak.

Selain itu, aturan turunan dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya interpretasi yang timbul akibat interaksi dengan peraturan lain. Aturan turunan, sambungnya, juga bisa berfungsi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut karena adanya delegasi dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Managing Partner DDTC ini menyambut baik adanya upaya keterbukaan otoritas untuk mempublikasikan rancang bangun aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat.

Upaya keterbukaan tersebut diharapkan mampu menjadi jaminan seluruh aturan turunan tepat sasaran dan sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja. Adapun semangat yang dimaksud adalah memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak, meningkatkan derajat kepastian hukum, dan menjadi sarana menarik lebih banyak investasi.

"Kita semua mengharapkan tidak hanya di level UU bisa diakses publik, tapi pada aturan teknis itu rancangannya juga bisa diakses sehingga tidak ada kekhawatiran terjadi sengketa,” imbuhnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam juga menyebut adanya 4 kebijakan pajak yang bisa dilakukan otoritas pada 2021. Pertama, melanjutkan perluasan basis pajak atau ekstensifikasi. Kedua, membuat skala prioritas untuk optimalisasi penerimaan pajak yang tidak mendistorsi pemulihan ekonomi.

Ketiga, meneruskan kebijakan insentif pajak secara selektif dan hanya berlaku sementara atau temporer. Keempat, meneruskan transformasi dalam aspek digitalisasi administrasi pajak.

“Terus melakukan transformasi ini sejalan dengan semangat reformasi pajak dengan 5 pilarnya untuk menciptakan kemudahan administrasi bagi wajib pajak dan menciptakan kepastian hukum. Arah reformasi ini sudah tepat karena menyasar dua hal pokok tersebut dan hal ini ditunggu banyak pihak,” kata Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja