INDIA

Palsukan Faktur Pajak, Bos Perusahaan Baja Terkemuka Ditangkap

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 04 Mei 2022 | 14:05 WIB
Palsukan Faktur Pajak, Bos Perusahaan Baja Terkemuka Ditangkap

Ilustrasi.

KOCHI, DDTCNews – Otoritas pajak India, The Directorate General of GST Intelligence (DGGI), telah mendeteksi adanya penggelapan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) oleh sebuah pabrikan baja di Kerala.

Hasil penyelidikan DCGI menemukan adanya kelompok kartel pada industri baja Kerala yang mengeluarkan faktur senilai Rs400 crore kepada penerima manfaat.

“Diduga Kairali Steels & Alloys (Kairali TMT) adalah penerima manfaat utama. Dari penghindaran pajak yang dilakukan, kartel meneruskan kredit pajak masukan palsu senilai Rs43 crore,” DCGI dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (4/5/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kairali Steels & Alloys (Kairali TMT) adalah pemasok terkemuka batang baja di Kerala. Pabrik Kairali TMT terletak di Palakkad dan Salem.

Unit Zona Kochi dari DCGI juga menangkap Humayoon Kalliyath, direktur eksekutif Kairali Steels & Alloys (P) Ltd. Kalliyath yang diduga menjadi dalang dari kasus penggelapan pajak ini.

Kalliyath ditangkap oleh Jijo Francis, petugas intelijen, Unit Regional DGGI Thiruvananthapuram. Kalliyath ditangkap di bawah dasar hukum Bagian 69 dari CGST Act 2017.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Pelanggaran yang dilakukan olehnya dapat dihukum berdasarkan Bagian 132 dari Undang-Undang CGST 2017. Hukuman ini tidak dapat ditebus dan harus dijalani dengan masa tahanan yudisial selama 14 hari.

“Petugas unit DGGI di Thiruvananthapuram, Kochi, dan Kozhikode melakukan operasi pencarian berkelanjutan di berbagai tempat di Kerala. Hasilnya ditemukan berbagai dokumen yang memberatkan [hukuman tersangka],” tambah DCGI, dilansir The New Indian Express. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra