INDIA

Palsukan Faktur Pajak, Bos Perusahaan Baja Terkemuka Ditangkap

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 04 Mei 2022 | 14:05 WIB
Palsukan Faktur Pajak, Bos Perusahaan Baja Terkemuka Ditangkap

Ilustrasi.

KOCHI, DDTCNews – Otoritas pajak India, The Directorate General of GST Intelligence (DGGI), telah mendeteksi adanya penggelapan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) oleh sebuah pabrikan baja di Kerala.

Hasil penyelidikan DCGI menemukan adanya kelompok kartel pada industri baja Kerala yang mengeluarkan faktur senilai Rs400 crore kepada penerima manfaat.

“Diduga Kairali Steels & Alloys (Kairali TMT) adalah penerima manfaat utama. Dari penghindaran pajak yang dilakukan, kartel meneruskan kredit pajak masukan palsu senilai Rs43 crore,” DCGI dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (4/5/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kairali Steels & Alloys (Kairali TMT) adalah pemasok terkemuka batang baja di Kerala. Pabrik Kairali TMT terletak di Palakkad dan Salem.

Unit Zona Kochi dari DCGI juga menangkap Humayoon Kalliyath, direktur eksekutif Kairali Steels & Alloys (P) Ltd. Kalliyath yang diduga menjadi dalang dari kasus penggelapan pajak ini.

Kalliyath ditangkap oleh Jijo Francis, petugas intelijen, Unit Regional DGGI Thiruvananthapuram. Kalliyath ditangkap di bawah dasar hukum Bagian 69 dari CGST Act 2017.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pelanggaran yang dilakukan olehnya dapat dihukum berdasarkan Bagian 132 dari Undang-Undang CGST 2017. Hukuman ini tidak dapat ditebus dan harus dijalani dengan masa tahanan yudisial selama 14 hari.

“Petugas unit DGGI di Thiruvananthapuram, Kochi, dan Kozhikode melakukan operasi pencarian berkelanjutan di berbagai tempat di Kerala. Hasilnya ditemukan berbagai dokumen yang memberatkan [hukuman tersangka],” tambah DCGI, dilansir The New Indian Express. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja