PELAPORAN SPT

Paling Telat Besok, KPP Diminta Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 18:26 WIB
Paling Telat Besok, KPP Diminta Lakukan Ini

Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). KPP di daerah mulai diminta mengingatkan wajib pajak baik badan dan orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas Perdirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah mulai diminta mengingatkan wajib pajak badan dan orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-06/PJ/2020.

Berdasarkan perdirjen tersebut, wajib pajak badan diberikan fasilitas untuk hanya menyampaikan formulir 1771 beserta lampiran 1771 I - VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika Surat Pemberitahuan (SPT) kurang bayar.

Bagi wajib pajak orang pribadi cukup menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I - IV, neraca dengan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Penyampaian SPT Tahunan lengkap dilaksanakan paling lambat besok 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Kami sudah minta KPP melalui account representative-nya mengingatkan wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi itu menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Senin (29/6/2020).

Ia mengatakan DJP baru dapat memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melengkapi SPT Tahunannya pada Juli mendatang. Adapun total wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas ini tidak banyak, hanya 8.000 wajib pajak.

Dalam melengkapi SPT Tahunan yang jatuh tempo esok ini, wajib pajak perlu menyampaikan laporan keuangan secara lengkap dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang belum disampaikan pada 30 April 2020 lalu.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyertakan dokumen atau keterangan selain laporan keuangan yang dipersyaratkan dalam perdirjen mengenai tata penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.

Wajib pajak yang tidak menyampaikan formulir SPT pembetulan pada 30 Juni besok bakal dianggap tidak menyampaikan SPT Tahunan pada 30 April dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak