PELAPORAN SPT

Paling Telat Besok, KPP Diminta Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 18:26 WIB
Paling Telat Besok, KPP Diminta Lakukan Ini

Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). KPP di daerah mulai diminta mengingatkan wajib pajak baik badan dan orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas Perdirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah mulai diminta mengingatkan wajib pajak badan dan orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-06/PJ/2020.

Berdasarkan perdirjen tersebut, wajib pajak badan diberikan fasilitas untuk hanya menyampaikan formulir 1771 beserta lampiran 1771 I - VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika Surat Pemberitahuan (SPT) kurang bayar.

Bagi wajib pajak orang pribadi cukup menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I - IV, neraca dengan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Penyampaian SPT Tahunan lengkap dilaksanakan paling lambat besok 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

"Kami sudah minta KPP melalui account representative-nya mengingatkan wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi itu menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Senin (29/6/2020).

Ia mengatakan DJP baru dapat memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melengkapi SPT Tahunannya pada Juli mendatang. Adapun total wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas ini tidak banyak, hanya 8.000 wajib pajak.

Dalam melengkapi SPT Tahunan yang jatuh tempo esok ini, wajib pajak perlu menyampaikan laporan keuangan secara lengkap dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang belum disampaikan pada 30 April 2020 lalu.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyertakan dokumen atau keterangan selain laporan keuangan yang dipersyaratkan dalam perdirjen mengenai tata penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.

Wajib pajak yang tidak menyampaikan formulir SPT pembetulan pada 30 Juni besok bakal dianggap tidak menyampaikan SPT Tahunan pada 30 April dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari