Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). KPP di daerah mulai diminta mengingatkan wajib pajak baik badan dan orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas Perdirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah mulai diminta mengingatkan wajib pajak badan dan orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-06/PJ/2020.
Berdasarkan perdirjen tersebut, wajib pajak badan diberikan fasilitas untuk hanya menyampaikan formulir 1771 beserta lampiran 1771 I - VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika Surat Pemberitahuan (SPT) kurang bayar.
Bagi wajib pajak orang pribadi cukup menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I - IV, neraca dengan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Penyampaian SPT Tahunan lengkap dilaksanakan paling lambat besok 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan.
"Kami sudah minta KPP melalui account representative-nya mengingatkan wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi itu menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Senin (29/6/2020).
Ia mengatakan DJP baru dapat memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melengkapi SPT Tahunannya pada Juli mendatang. Adapun total wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas ini tidak banyak, hanya 8.000 wajib pajak.
Dalam melengkapi SPT Tahunan yang jatuh tempo esok ini, wajib pajak perlu menyampaikan laporan keuangan secara lengkap dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang belum disampaikan pada 30 April 2020 lalu.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyertakan dokumen atau keterangan selain laporan keuangan yang dipersyaratkan dalam perdirjen mengenai tata penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.
Wajib pajak yang tidak menyampaikan formulir SPT pembetulan pada 30 Juni besok bakal dianggap tidak menyampaikan SPT Tahunan pada 30 April dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.