INSENTIF PAJAK

Paling Lambat Besok! Mau Pakai Insentif Pajak UMKM Hingga Desember?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:18 WIB
Paling Lambat Besok! Mau Pakai Insentif Pajak UMKM Hingga Desember?

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DJP) mulai masa pajak Juli 2020 masih bisa diajukan hingga besok, Kamis (20/8/2020).

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan insentif ini, sesuai ketentuan dalam PMK 86/2020, hanya perlu menyampaikan laporan realisasi. Pelaku UMKM tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018.

“Syaratnya, kalian cukup sampaikan laporan realisasi [pemanfaatan insentif PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tidak perlu lagi ajukan Surat Keterangan. Mudah, bukan?” tulis DJP melalui akun Facebook, dikutip pada Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Tidak perlunya pengajuan Surat Keterangan, sambung otoritas, merupakan bagian dari penyederhanaan persyaratan. Selain itu, pemanfaatan insentif juga diperpanjang hingga Desember 2020. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak hingga akhir tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyederhanaan persyaratan – melalui penghilangan kewajiban pengajuan Surat Keterangan seperti termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh WP yang bersangkutan.

Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Simak artikel ‘Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah’.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Namun demikian, DJP memaparkan hingga saat ini, baru sekitar 10% pelaku UMKM – yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) – yang memanfaatkan insentif PPh final DTP. Padahal, sambung DJP, UMKM bisa mengalihkan uang pembayaran pajak untuk kebutuhan usaha.

“Kapan lagi bisa bebas bayar pajak hingga 8 bulan, dari April sampai dengan Desember 2020. Uang yang tadinya untuk bayar pajak, bisa #KawanPajak alihkan untuk usaha kalian,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2020 | 09:42 WIB

Dalam hal masih sedikit pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif PPh Final DTP ini, menurut Saya DJP harus meninjau lagi dalam proses sosialisasi terkait insentif ini. Pasalnya, fakta di lapangan masih banyak pelaku UMKM yang belum bisa memanfaatkan insentif ini karena adanya kendala, utamanya kurangnya penyuluhan dan literasi mengenai insentif ini. Mungkin ada baiknya DJP dapat mempertimbangkan untuk melakukan penelitian secara kunjungan dan melakukan pendekatan dengan lembaga yang memiliki concern dalam membina UMKM.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja