MALAYSIA

Paket Stimulus Ekonomi ke-4 Diluncurkan, Ada Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 12:30 WIB
Paket Stimulus Ekonomi ke-4 Diluncurkan, Ada Keringanan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia kembali meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai RM150 miliar atau sekitar Rp523,3 triliun seiring dengan perpanjangan lockdown akibat lonjakan kasus Covid-19.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan pemerintah tidak akan melonggarkan lockdown hingga kasus Covid-19 di Malaysia menurun. Dalam daftar stimulus terbaru tersebut, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang terdampak.

"Yang bisa saya janjikan hari ini adalah meski dalam ruang fiskal yang sempit, saya tidak akan berkompromi dalam upaya melindungi kesejahteraan rakyat dan melawan Covid-19," katanya, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Muhyiddin mengatakan stimulus terbaru terbaru terdiri atas beberapa jenis, mulai dari bantuan tunai, keringanan pinjaman, hibah, subsidi, serta insentif pajak.

Khusus insentif pajak, pemerintah memutuskan untuk memberikan penundaan pembayaran angsuran PPh badan yang seharusnya dibayarkan secara bulanan. Pemerintah juga membebaskan pajak pada pelaku usaha jasa pariwisata dan operator hotel hingga akhir tahun.

Lalu, ada bantuan senilai RM3.000 atau Rp10,4 juta untuk lebih dari 5.300 agen perjalanan terdaftar. Untuk usaha mikro, pemerintah menyiapkan bantuan tambahan senilai RM500 atau Rp1,7 juta pada September dan RM500 lagi pada November 2021.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Stimulus juga memuat bantuan senilai RM3.000 untuk operator fasilitas olahraga. Bantuan dengan nominal yang sama juga berlaku untuk 4.400 operator pembibitan. Untuk pelaku di sektor seni kreatif, pemerintah menyiapkan bantuan senilai RM100 juta atau Rp348,9 miliar.

Pada 40% masyarakat miskin terdampak, pemerintah akan memberikan bantuan RM500 atau Rp1,7 juta dan RM300 atau Rp1 juta pada Desember untuk rumah tangga dan RM200 untuk individu. Sementara pada 40% masyarakat menengah, ada bantuan RM250 atau Rp697.000 untuk rumah tangga dan RM100 atau Rp348,000 untuk individu.

Ada pula bantuan senilai RM500 yang diberikan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaan berdasarkan data yang telah terhimpun. Bagi pekerja terdampak, pemerintah menghapus batas gaji RM4.000 atau Rp14 juta untuk memperoleh bantuan subsidi gaji senilai RM600 atau Rp2 juta per bulan selama 4 bulan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Di bidang kesehatan, pemerintah mengalokasikan RM400 juta atau Rp1,4 triliun untuk meningkatkan pasokan vaksin nasional. Pemerintah kini menargetkan vaksinasi kepada 130% populasi, dari target sebelumnya 120%.

Pemerintah juga mengalokasikan RM200 juta atau Rp700 miliar untuk 29 pusat vaksinasi baru, meningkatkan fasilitas pada pusat vaksinasi yang sudah ada. Dana yang sama juga akan dipakai untuk meluncurkan pusat vaksinasi drive-thru, pusat vaksinasi keliling, dan untuk mendanai program vaksinasi dari rumah ke rumah.

Kemudian, ada alokasi RM150 juta atau Rp523 miliar untuk program imunisasi kemitraan publik-swasta. Adapun untuk tunjangan relawan garis depan, kini naik dari RM50 atau Rp174.000 menjadi RM100 atau Rp348.000 per hari, bagi mereka yang bertugas lebih dari 12 jam per hari mulai Juni 2021.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selain berbagai bantuan untuk dunia usaha, masyarakat terdampak, dan kesehatan, pada paket Pemulih juga terdapat stimulus lain seperti penyediaan jaringan internet, pengendalian harga minyak kelapa sawit, serta subsidi bahan bakar.

Seperti dilansir todayonline.com, stimulus tersebut merupakan paket keempat yang diluncurkan pemerintah tahun ini. Pemerintah menegaskan tidak akan melonggarkan lockdown hingga kasus harian Covid-19 menurun menjadi di bawah 4.000.

Pada Senin, Malaysia melaporkan 5.218 kasus Covid-19 baru. Dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 menjadi 739.266 kasus, termasuk 5.001 kasus kematian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra