ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Pakar: Kalau Mau Bikin Sistem Digital, Jangan Buka yang Manual

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:11 WIB
Pakar: Kalau Mau Bikin Sistem Digital, Jangan Buka yang Manual

Ilustrasi. (foto: recordnations.com)

DEPOK, DDTCNews – Sistem administrasi perpajakan kini tengah bergerak ke arah digitalisasi. Penerapan sistem berbasis elektronik tersebut harus dilakukan secara komprehensif.

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar pajak yang juga profesor dari University of Sydney, Lee Burns dalam acara konferensi internasional Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) pada hari ini, Rabu (30/10/2019).

“Jika melakukan sistem administrasi secara digital maka harus dilakukan secara penuh untuk menciptakan efisiensi,” katanya dalam konferensi bertajuk ‘Strengthening Stategic Administrative Reform Policy to Promote Competitiveness and Innovation in Industrial Revolution 4.0: Opportunities and Challenges’ tersebut.

Baca Juga:
Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Secara alamiah, sambung Lee, sistem administrasi berbasis elektronik akan menciptakan efisiensi proses bisnis di tubuh otoritas pajak. Namun, hal tersebut harus dilakukan secara total dan komprehensif.

Pasalnya, jika otoritas masih membuka pelayanan berbasis manual maka akan menciptakan beban ganda dalam pemeliharaan sistem administrasi pajak. Alih-alih menciptakan efisensi, kondisi itu justru akan mengerek ongkos menjadi lebih tinggi.

“Otoritas harus memilih apakah mau menjalankan sistem secara digital atau manual. Karena kalau menjalankan sistem berbasis digital tapi masih membuka layanan manual akan membuat beban pemeliharaan akan dua kali ditanggung yakni memastikan sistem digital dan manual berjalan secara optimal,” ujarnya.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Selain itu, aspek kepercayaan wajib pajak juga harus dikantongi oleh otoritas. Menurutnya, sistem apapun yang dipilih untuk menjalankan administrasi perpajakan harus menjamin kerahasian data wajib pajak terjaga dengan baik.

Seperti diketahui, perbaikan administrasi pajak juga tengah dilakukan oleh DJP. Sejumlah kebijakan akan digulirkan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban kepada negara.

Rencana kebijakan tersebut ialah melakukan simplifikasi dalam menyetor Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh. Beberapa jenis SPT masa akan dilebur menjadi satu form sederhana yang bisa diisi oleh wajib pajak. Unifiksai SPT masa ini akan mencakup beberapa kewajiban seperti pemotongan dan pemungutan PPh.

Selain itu, otoritas juga akan melakukan perbaikan regulasi pajak dengan mengandalkan omnibus law. Skema perubahan tersebut tidak hanya untuk memberikan fasilitas kepada wajib pajak, tapi juga untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax