PERTUKARAN DATA NASABAH

Pakar: Bank Siap Hadapi Era Keterbukaan Informasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 15:24 WIB
Pakar: Bank Siap Hadapi Era Keterbukaan Informasi

SEMARANG, DDTCNews – Era keterbukaan informasi keuangan sudah diambang pintu dan tahun 2018 menjadi penanda bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi pedoman dalam gerak ekonomi ke depan. Menghadapi tantangan itu, sektor perbankan menjadi ujung tombak dalam menyongsong perubahan tersebut.

Namun, sudah siapkah perbankan kita? Pakar ekonomi, Aviliani meyakini perbankan tanah air siap menghadapi era keterbukaan informasi. Hal tersebut ia sampaikan dalam forum diskusi menyambut HUT ke 60 AIA KAPj di Semarang, Jumat (15/12).

“Sektor perbankan sudah siap menyambut era keterbukaan informasi karena sebelumnya sektor perbankan sudah berbenah diri untuk melaksanakan FATCA,” katanya.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Sementara itu, pakar perpajakan Darussalam menjelaskan keterkaitan lahirnya pengampunan pajak dengan era transparansi informasi keuangan dengan tujuan pajak. Menurutnya, kedua hal tersebut saling terkait dan sebagai upaya mendorong transparansi dalam urusan perpajakan.

Acara panel diskusi berlangsung sangat menarik dan mengundang perhatian peserta. Hal ini tidak lain karena topiknya yang menantang dan juga pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada para panelis juga sangat kritis.

Tidak ketinggalan, John Hutagaol selaku Ketua Umum IAI KAPj memberikan padangannya terkait isu ini. Dia menjelaskan secara singkat dan padat latar belakang lahirnya keterbukaan informasi keuangan secara global untuk tujuan pajak.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Hal itu kemudian diimplementasikan di masing-masing yurisdiksi termasuk Indonesia. Aturan ini kemudian berlaku dengan terbitnya Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 9 Tahun 2017.

Selain itu, dimensi hukum juga tidak luput dari pembahasan. Hotmas Paris selaku pakar hukum bisnis menyoroti pengaturan ketentuan mengenai akses informasi keuangan yang diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2017 dengan Peraturan Menkeu No. 70 Tahun 2017 yang telah diubah dengan No. 73 Tahun 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN