KEBIJAKAN BEA MASUK

Pakaian dan Aksesori Impor Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 16:30 WIB
Pakaian dan Aksesori Impor Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard atas produk pakaian dan aksesori pakaian impor mulai 12 November 2021 seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan pengenaan safeguard tersebut berlaku selama 3 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut melindungi industri dalam negeri.

"Kebijakan BMTP tersebut diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian," katanya, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Syarif menuturkan dasar penetapan kebijakan pengenaan bea masuk safeguard atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Berdasarkan penyelidikan KPPI, terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri karena lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian sehingga diperlukan adanya bea masuk tindakan pengamanan.

Bea masuk tindakan pengamanan merupakan pungutan negara yang bisa dikenakan ketika terjadi lonjakan impor yang menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan juga menjadi tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Bea masuk safeguard dilakukan terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Kisaran bea masuk safeguard yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian tersebut antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong produk untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

Jenis produk yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan terdiri atas segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pengenaan bea masuk safeguard produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara.

"Kami harap geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan PDB dan penyerapan tenaga kerja," ujar Syarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak