KEBIJAKAN BEA MASUK

Pakaian dan Aksesori Impor Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 16:30 WIB
Pakaian dan Aksesori Impor Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard atas produk pakaian dan aksesori pakaian impor mulai 12 November 2021 seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan pengenaan safeguard tersebut berlaku selama 3 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut melindungi industri dalam negeri.

"Kebijakan BMTP tersebut diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian," katanya, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Syarif menuturkan dasar penetapan kebijakan pengenaan bea masuk safeguard atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Berdasarkan penyelidikan KPPI, terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri karena lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian sehingga diperlukan adanya bea masuk tindakan pengamanan.

Bea masuk tindakan pengamanan merupakan pungutan negara yang bisa dikenakan ketika terjadi lonjakan impor yang menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan juga menjadi tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Bea masuk safeguard dilakukan terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Kisaran bea masuk safeguard yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian tersebut antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong produk untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

Jenis produk yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan terdiri atas segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pengenaan bea masuk safeguard produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara.

"Kami harap geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan PDB dan penyerapan tenaga kerja," ujar Syarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN