ADMINISTRASI PAJAK

Pakai e-Faktur, Dapat Notifikasi ETAX-4001? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 10:14 WIB
Pakai e-Faktur, Dapat Notifikasi ETAX-4001? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Saat menggunakan aplikasi e-Faktur, tidak jarang wajib pajak menemui kendala karena ada notifikasi error. Salah satu notifikasi yang sering ditemui adalah ETAX-4001.

Notifikasi ‘ETAX-4001: Tidak Dapat Menghubungi ETaxInvoice Server. Anda Harus Terhubung Dengan Internet Untuk Mengakses Service’ beberapa kali dikeluhkan wajib pajak. Terkait hal ini, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak.

“Silakan pastikan PC [komputer] terhubung internet. Apabila koneksi dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Notifikasi error itu juga bisa dikarenakan sertifikat elektronik kedaluwarsa (expired) atau dicabut (revoke). Jika kondisi itu yang terjadi, wajib pajak perlu mengajukan permintaan sertifikat elektronik yang baru sesuai dengan PER-04/PJ/2020.

Seperti diketahui, permintaan sertifikat elektronik yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis, dapat dilakukan secara online pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id). Simak artikel ‘Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini’.

“Sertifikat elektronik baru lalu diunduh dan reimpor ke e-Faktur menu Referensi > Adm. Sertifikat,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Apabila setelah dicek, sertifikat elektronik masih aktif, wajib pajak bisa mengunduh kembali dari e-Nofa. Langkah selanjutnya juga sama, yaitu melakukan reimpor ke e-Faktur menu Referensi > Adm. Sertifikat.

“Lalu coba tutup e-Faktur, refresh, kemudian akses kembali e-Faktur dan lakukan upload faktur kembali. Pastikan penamaan sertifikat elektronik setelah diunduh dan akan direimpor ke e-Faktur adalah [nomor NPWP].p12,” imbau Kring Pajak.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan e-Faktur, DJP akan mulai mengimplementasikan e-Faktur 3.0 secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Setelah Download e-Faktur 3.0, Jangan Lupa Lakukan Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global