ADMINISTRASI PAJAK

Pakai e-Faktur, Dapat Notifikasi ETAX-4001? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 10:14 WIB
Pakai e-Faktur, Dapat Notifikasi ETAX-4001? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Saat menggunakan aplikasi e-Faktur, tidak jarang wajib pajak menemui kendala karena ada notifikasi error. Salah satu notifikasi yang sering ditemui adalah ETAX-4001.

Notifikasi ‘ETAX-4001: Tidak Dapat Menghubungi ETaxInvoice Server. Anda Harus Terhubung Dengan Internet Untuk Mengakses Service’ beberapa kali dikeluhkan wajib pajak. Terkait hal ini, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak.

“Silakan pastikan PC [komputer] terhubung internet. Apabila koneksi dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Notifikasi error itu juga bisa dikarenakan sertifikat elektronik kedaluwarsa (expired) atau dicabut (revoke). Jika kondisi itu yang terjadi, wajib pajak perlu mengajukan permintaan sertifikat elektronik yang baru sesuai dengan PER-04/PJ/2020.

Seperti diketahui, permintaan sertifikat elektronik yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis, dapat dilakukan secara online pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id). Simak artikel ‘Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini’.

“Sertifikat elektronik baru lalu diunduh dan reimpor ke e-Faktur menu Referensi > Adm. Sertifikat,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila setelah dicek, sertifikat elektronik masih aktif, wajib pajak bisa mengunduh kembali dari e-Nofa. Langkah selanjutnya juga sama, yaitu melakukan reimpor ke e-Faktur menu Referensi > Adm. Sertifikat.

“Lalu coba tutup e-Faktur, refresh, kemudian akses kembali e-Faktur dan lakukan upload faktur kembali. Pastikan penamaan sertifikat elektronik setelah diunduh dan akan direimpor ke e-Faktur adalah [nomor NPWP].p12,” imbau Kring Pajak.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan e-Faktur, DJP akan mulai mengimplementasikan e-Faktur 3.0 secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Setelah Download e-Faktur 3.0, Jangan Lupa Lakukan Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra