ADMINISTRASI PAJAK

Pakai e-Bupot 21/26, DJP: Nama Penandatangan Wajib Diisi Dulu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 20:18 WIB
Pakai e-Bupot 21/26, DJP: Nama Penandatangan Wajib Diisi Dulu

Ilustrasi. Menu Pengaturan pada e-bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna e-bupot 21/26 wajib mengisi nama penandatangan sebelum membuat bukti pemotongan pajak.

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, untuk mendaftarkan nama penandatangan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, pengguna dapat menggunakan submenu Penandatangan pada menu Pengaturan.

“Nama penandatangan wajib diisi sebelum membuat bukti potong,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (23/1/2024)

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

DJP mengatakan ada 2 fungsi submenu Penandatangan. Pertama, untuk mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan bukti potong dan penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Kedua, untuk mengaktifkan/nonaktif penandatangan yang telah didaftarkan sebelumnya.

“Apabila perekaman penandatangan berhasil tersimpan maka nama tersebut akan muncul di menu Daftar Penandatangan Bukti Potong,” imbuh DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan bukti pemotongan pajak dapat dilakukan melalui metode key-in dan impor data excel. Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-in mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan dibuat.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Sementara itu, dengan metode impor data excel, pengguna tidak perlu merekam bukti potong secara manual satu demi satu. Namun demikian, pengguna harus terlebih dahulu menggunduh template yang sudah disediakan DJP.

Adapun pembuatan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, baik melalui key-in atau impor data excel, bisa dilakukan lewat menu Bukti Potong dalam aplikasi e-bupot 21/26. Simak pula ‘Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra