Ilustrasi. Menu Pengaturan pada e-bupot 21/26.
JAKARTA, DDTCNews – Pengguna e-bupot 21/26 wajib mengisi nama penandatangan sebelum membuat bukti pemotongan pajak.
Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, untuk mendaftarkan nama penandatangan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, pengguna dapat menggunakan submenu Penandatangan pada menu Pengaturan.
“Nama penandatangan wajib diisi sebelum membuat bukti potong,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (23/1/2024)
DJP mengatakan ada 2 fungsi submenu Penandatangan. Pertama, untuk mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan bukti potong dan penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Kedua, untuk mengaktifkan/nonaktif penandatangan yang telah didaftarkan sebelumnya.
“Apabila perekaman penandatangan berhasil tersimpan maka nama tersebut akan muncul di menu Daftar Penandatangan Bukti Potong,” imbuh DJP.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan bukti pemotongan pajak dapat dilakukan melalui metode key-in dan impor data excel. Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-in mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan dibuat.
Sementara itu, dengan metode impor data excel, pengguna tidak perlu merekam bukti potong secara manual satu demi satu. Namun demikian, pengguna harus terlebih dahulu menggunduh template yang sudah disediakan DJP.
Adapun pembuatan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, baik melalui key-in atau impor data excel, bisa dilakukan lewat menu Bukti Potong dalam aplikasi e-bupot 21/26. Simak pula ‘Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.