BERITA PAJAK HARI INI

Pakai Data Rekening Keuangan & Aset Wajib Pajak, DJP Kirim Imbauan PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2022 | 08:00 WIB
Pakai Data Rekening Keuangan & Aset Wajib Pajak, DJP Kirim Imbauan PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus masih menyampaikan surat imbauan kepada masyarakat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (24/5/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selain sosialisasi dan kampanye, DJP juga terus menyampaikan surat imbauan berdasarkan pada data dan informasi yang selama ini dikumpulkan. Salah satunya adalah data rekening keuangan wajib pajak.

“Kami mendapatkan data [dan] informasi, di antaranya data rekening keuangan wajib pajak. Data aset yang dimiliki oleh wajib pajak itu yang kami jadikan dasar untuk mengingatkan para masyarakat wajib pajak,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Hingga Senin (23/5/2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 48.002 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Otoritas telah menerbitkan 55.694 surat keterangan. Adapun total harta bersih yang diungkap senilai Rp94,58 triliun dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) senilai Rp9,54 triliun.

Selain mengenai imbauan terkait dengan PPS, ada pula bahasan mengenai kinerja penerimaan pajak hingga April 2022. Kemudian, ada pula ulasan mengenai perkembangan penyusunan aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kepatuhan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dalam SPT Tahunan secara benar. Pasalnya, kemungkinan DJP untuk menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah makin besar.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023.

Neilmaldrin berharap pelaksanaan PPS disertai dengan pengawasan yang lebih tepat akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masa depan, sehingga berdampak positif pada pendapatan negara. (DDTCNews)

Realisasi Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 senilai Rp567,69 triliun. Realisasi tersebut mencapai 33,88% dari target dan mengalami pertumbuhan sebesar 51,49%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

"Pajak kita masih tumbuh sangat kuat sampai dengan akhir April, karena memang bulan April adalah penyerahan SPT [Surat Pemberitahuan] untuk wajib pajak badan atau korporasi," katanya.

Secara umum, Sri Mulyani menambahkan kinerja penerimaan pajak telah menunjukkan perbaikan. Menurutnya, hal itu juga tidak hanya disebabkan faktor kenaikan harga komoditas, tetapi juga pemulihan ekonomi yang makin kuat. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Rancangan PP Aturan Turunan UU HPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan UU HPP masih berlangsung.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Suryo mengatakan proses harmonisasi sudah selesai dilakukan pada 1 RPP PPh, 1 RPP pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Kemudian, 1 RPP PPN akan masuk persiapan harmonisasi. (DDTCNews)

Update PPh Final Jasa Konstruksi

DJP sudah memperbarui (update) tarif PPh final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot. DJP menyampaikan sesuai dengan PP 9/2022 ada perubahan tarif PPh final jasa konstruksi. Peraturan yang mulai berlaku pada 21 Februari tersebut memuat adanya 7 tarif.

“Tarif PPh final jasa konstruksi sesuai PP No. 9 Tahun 2022 yang berlaku mulai 21 Februari 2022 telah dapat diakses pada e-bupot unifikasi,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter. Simak ‘Update PPh Final Jasa Konstruksi PP 9/2022, Akses di e-Bupot Unifikasi’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Risiko Kehilangan Basis Pajak

Digitalisasi ekonomi masih menimbulkan risiko terhadap penerimaan pajak pada tahun depan. Perpindahan cara konsumsi yang awalnya dilakukan secara konvensional menjadi berbasis digital berdampak positif terhadap efisiensi perekonomian. Namun, tren ini juga meningkatkan shadow economy.

“Dengan kondisi saat ini, terdapat risiko kehilangan basis pajak (tax base) atau wajib pajak khususnya PPN dan PPh badan," tulis pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023. (DDTCNews)

Penundaan Pembayaran Cukai

Melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-3/BC/2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC).

PER-3/BC/2022 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/PMK.04/2022 yang mengatur penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Simak ‘DJBC Rilis Aturan Teknis Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Detailnya’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi