PER-23/PJ/2020

Pakai Aplikasi e-Bupot Unifikasi, Harus Punya Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 10:10 WIB
Pakai Aplikasi e-Bupot Unifikasi, Harus Punya Sertifikat Elektronik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot unifikasi, pemotong/pemungut PPh harus memiliki sertifikat elektronik.

Sesuai dengan ketentuan pada PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi yang berbentuk dokumen Elektronik dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

“Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi dengan menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi …, pemotong/pemungut PPh harus memiliki sertifikat elektronik,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Pemotong/pemungut PPh yang belum memiliki sertifikat elektronik harus menyampaikan permintaan sertifikat elektronik yang dilakukan sesuai dengan perdirjen pajak tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.

Penyampaian permintaan tersebut juga harus dilakukan bagi pemotong/pemungut PPh yang memiliki sertifikat elektronik tapi masa berlakunya telah berakhir. Simak ‘Beleid Baru Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, & Pengukuhan PKP’.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Adapun SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam dokumen APBN Kita edisi Januari 2021, otoritas mengatakan pelaporan SPT Masa unifikasi sebelumnya telah dilakukan secara bertahap di beberapa perusahaan BUMN dengan dasar hukum PER-20/PJ/2019. Peraturan itu kemudian dicabut dengan terbitnya PER-23/PJ/2020 untuk implementasi yang lebih luas.

Hingga saat ini, DJP belum memberikan informasi atau pengumuman terkait dengan aplikasi e-bupot unifikasi yang bisa digunakan oleh pemotong/pemungut PPh. Sebagai informasi kembali, PER-23/PJ/2020 berlaku sejak 28 Desember 2020.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Dalam Pasal 8 disebutkan pemotong/pemungut PPh wajib melakukan penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir. Pemotong/pemungut PPh juga wajib melaksanakan penyetoran PPh terutang yang disetorkan sendiri paling lama 15 hari setelah masa pajak berakhir.

Penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dalam hal SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, ada sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.

“Jumlah pajak yang disetorkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-23/PJ/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan