PAJAK DIGITAL

Pajaki Uber, Vietnam Bikin Aturan Baru

Gallantino Farman | Senin, 19 September 2016 | 08:01 WIB
Pajaki Uber, Vietnam Bikin Aturan Baru Ilustrasi uber di Vietnam (Foto: saigoneer.com)

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam akhirnya berhasil memajaki Uber, penyedia layanan transportasi berbasis digital, setelah membuat satu peraturan baru yang khusus untuk memajaki perusahaan bukan BUT (Bentuk Usaha Tetap) tetapi yang beroperasi di Vietnam.

Kementerian Keuangan Vietnam menyatakan berdasarkan peraturan baru itu, Uber dapat dipajaki sebagai sebuah badan usaha asing yang beroperasi sekaligus mendapatkan penghasilan di Vietnam meski tidak memiliki kantor tetap di negara republik sosialis itu.

“Dengan ketentuan baru tersebut, Uber harus membayar pajak 2% pajak penghasilan badan dan 3% pajak pertambahan nilai dari pendapatan yang diperolehnya di Vietnam,” ungkap pernyataan resmi Kemenkeu Vietnam, akhir pekan lalu (15/9).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Peraturan baru itu dirumuskan Kementerian Keuangan setelah manajemen Uber menyatakan akan patuh terhadap peraturan perpajakan Vietnam dan berkomitmen tidak akan melakukan praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

Melalui peraturan baru itu, Ditjen Pajak Vietnam juga akan meminta Uber untuk mendeklarasikan baik itu anak-anak dan perusahaan afiliasinya, maupun pihak ketiga lainnya yang terkait dengan kewajiban perpajakan tersebut, sekaligus melunasi pajak terutangnya.

Pendapatan pihak ketiga ini, sopir misalnya, akan dikenakan potongan PPN 3% dan PPh Orang Pribadi sebesar 1,5%. Ditjen Pajak Vietnam yakin, seperti dilansir e.vnexpress.net, peraturan baru ini akan efektif mencegah Uber melakukan penghindaran pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN