PAJAK DIGITAL

Pajaki Uber, Vietnam Bikin Aturan Baru

Gallantino Farman | Senin, 19 September 2016 | 08:01 WIB
Pajaki Uber, Vietnam Bikin Aturan Baru Ilustrasi uber di Vietnam (Foto: saigoneer.com)

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam akhirnya berhasil memajaki Uber, penyedia layanan transportasi berbasis digital, setelah membuat satu peraturan baru yang khusus untuk memajaki perusahaan bukan BUT (Bentuk Usaha Tetap) tetapi yang beroperasi di Vietnam.

Kementerian Keuangan Vietnam menyatakan berdasarkan peraturan baru itu, Uber dapat dipajaki sebagai sebuah badan usaha asing yang beroperasi sekaligus mendapatkan penghasilan di Vietnam meski tidak memiliki kantor tetap di negara republik sosialis itu.

“Dengan ketentuan baru tersebut, Uber harus membayar pajak 2% pajak penghasilan badan dan 3% pajak pertambahan nilai dari pendapatan yang diperolehnya di Vietnam,” ungkap pernyataan resmi Kemenkeu Vietnam, akhir pekan lalu (15/9).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Peraturan baru itu dirumuskan Kementerian Keuangan setelah manajemen Uber menyatakan akan patuh terhadap peraturan perpajakan Vietnam dan berkomitmen tidak akan melakukan praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

Melalui peraturan baru itu, Ditjen Pajak Vietnam juga akan meminta Uber untuk mendeklarasikan baik itu anak-anak dan perusahaan afiliasinya, maupun pihak ketiga lainnya yang terkait dengan kewajiban perpajakan tersebut, sekaligus melunasi pajak terutangnya.

Pendapatan pihak ketiga ini, sopir misalnya, akan dikenakan potongan PPN 3% dan PPh Orang Pribadi sebesar 1,5%. Ditjen Pajak Vietnam yakin, seperti dilansir e.vnexpress.net, peraturan baru ini akan efektif mencegah Uber melakukan penghindaran pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen