PAJAK DIGITAL

Pajaki Uber, Vietnam Bikin Aturan Baru

Gallantino Farman | Senin, 19 September 2016 | 08:01 WIB
Pajaki Uber, Vietnam Bikin Aturan Baru Ilustrasi uber di Vietnam (Foto: saigoneer.com)

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam akhirnya berhasil memajaki Uber, penyedia layanan transportasi berbasis digital, setelah membuat satu peraturan baru yang khusus untuk memajaki perusahaan bukan BUT (Bentuk Usaha Tetap) tetapi yang beroperasi di Vietnam.

Kementerian Keuangan Vietnam menyatakan berdasarkan peraturan baru itu, Uber dapat dipajaki sebagai sebuah badan usaha asing yang beroperasi sekaligus mendapatkan penghasilan di Vietnam meski tidak memiliki kantor tetap di negara republik sosialis itu.

“Dengan ketentuan baru tersebut, Uber harus membayar pajak 2% pajak penghasilan badan dan 3% pajak pertambahan nilai dari pendapatan yang diperolehnya di Vietnam,” ungkap pernyataan resmi Kemenkeu Vietnam, akhir pekan lalu (15/9).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Peraturan baru itu dirumuskan Kementerian Keuangan setelah manajemen Uber menyatakan akan patuh terhadap peraturan perpajakan Vietnam dan berkomitmen tidak akan melakukan praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

Melalui peraturan baru itu, Ditjen Pajak Vietnam juga akan meminta Uber untuk mendeklarasikan baik itu anak-anak dan perusahaan afiliasinya, maupun pihak ketiga lainnya yang terkait dengan kewajiban perpajakan tersebut, sekaligus melunasi pajak terutangnya.

Pendapatan pihak ketiga ini, sopir misalnya, akan dikenakan potongan PPN 3% dan PPh Orang Pribadi sebesar 1,5%. Ditjen Pajak Vietnam yakin, seperti dilansir e.vnexpress.net, peraturan baru ini akan efektif mencegah Uber melakukan penghindaran pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan