KOREA SELATAN

Pajak Warisan Ancam Keberlangsungan Bisnis Konglomerat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Januari 2020 | 11:47 WIB
Pajak Warisan Ancam Keberlangsungan Bisnis Konglomerat

Ilustrasi. (foto: businessdestinations.com)

SEOUL, DDTCNews – Tarif pajak warisan di Korea Selatan yang tinggi membuat banyak dinasti bisnis terkemuka di negeri Ginseng itu terbebani. Bahkan, tingginya beban pajak membuat banyak di antara pewaris perusahan yang memilih menjual harta warisannya.

Pasalnya, tarif pajak warisan di Korea Selatan ditetapkan sebesar 50%. Tarif ini bisa menjadi 65% jika penerima warisan merupakan pemegang saham terbesar. Hal ini membuat 25 pewaris perusahaan terbesar di negara itu menghadapi tagihan pajak yang apabila digabungkan mencapai US$21 miliar (setara Rp287 miliar).

“Dibandingkan dengan 20 tahun yang lalu ketika orang tua saya mendirikan perusahaan, nilai saham kami telah naik begitu tinggi hingga saya tidak mampu membayar pajak warisan. Sebenarnya, saya mungkin harus menjual perusahaan untuk membayar pajak,” kata salah satu chief executive suatu perusahaan, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Lebih lanjut, banyak perusahaan besar yang dituduh melakukan upaya ilegal untuk menjaga kendali manajerialnya. Selain itu, para ahli khawatir para Chaebol (konglomerat Korea Selatan) memanfaatkan kesepakatan intragroup yang kompleks antara perusahaan induk dengan afiliasinya untuk menghindari pajak.

Oleh karena itu, para kritikus Chaebol secara intens melacak perusahaan Samsung – perusahaan terbesar di negara itu – guna mencari bukti upaya penghindaran pajak. Namun, seorang juru bicara yang mewakili keluarga pimpinan Samsung Lee Kun-Hee mengatakan keluarga Kun-Hee telah membayar pajak warisan.

Ketiga anak Kun Hee, termasuk Lee Jae-yong yang berusia 51 tahun, menghadapi pajak warisan senilai 9.8 triliun won (setara Rp116,5 triliun). Adapun Kun-hee merupakan orang terkaya di negara itu dengan kepemilikan saham senilai 16.3 triliun won (setara Rp193,8 triliun) di 61 unit perusahaan.

Baca Juga:
Luhut Pastikan Prabowo Bakal Eksekusi Pembentukan Family Office

"Keluarga pendiri menyatakan semua pajak yang berkaitan dengan warisan akan dibayarkan secara transparan sebagaimana diharuskan oleh hukum,” ujar juru bicara yang mewakili keluarga Kun-Hee.

Selain itu, Koo Kwang-mo, pewaris produsen elektronik LG Group beserta saudaranya telah membayar pajak warisan senilai 921.5 miliar won (setara Rp10,9 triliun) selama lima tahun. Namun, tidak semua Chaebol merasa keberatan dengan pajak warisan, salah satunya pewaris perusahaan biotek ini.

“Saya tidak menentang pajak warisan yang tinggi. Kita semua telah mendapat manfaat dari infrastruktur sosial, tidak peduli seberapa kompeten kita. Untuk itu, kita harus menyumbangkan sebagian dari kekayaan kita kembali ke masyarakat,” ucap pewaris perusahaan biotek tersebut.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Di sisi lain, sentimen publik atas kekayaan para Chaebol cukup tinggi. Para kritikus Chaebol ini mengatakan para konglomerat itu dapat membayar pajak dengan menjual saham, meningkatkan dividen, atau menggadaikan kepemilikan saham mereka.

"Berapapun jumlah pajaknya, mereka memiliki lebih dari cukup untuk dibelanjakan selama sisa hidup mereka. Sementara, saya tidak bisa menghasilkan triliunan won seumur hidup saya, tidak peduli berapa banyak susu yang saya jual," ujar JS Ahn, seorang pengantar susu di Gwangju, wilayah pinggiran Seoul, seperti dilansir ft.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Pastikan Prabowo Bakal Eksekusi Pembentukan Family Office

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi