BERITA PAJAK HARI INI

Pajak UMKM Akan Turun Jadi 0,5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 09:02 WIB
Pajak UMKM Akan Turun Jadi 0,5%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Seni (5/12) beberapa media nasional diwarnai oleh berita seputar pemangkasan tarif pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui revisi Undang-Undang (UU). Pemerintah akan memasukkan rencana pemangkasan tarif pajak final untuk UMKM dalam revisi UU Pajak Penghasilan (PPh).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan rencana penurunan tarif tersebut masih dirundingkan di internal Kemenkeu. Setelah itu, akan dibahas bersama Tim Reformasi Perpajakan. Menurutnya, salah satu pertimbangan menurunkan tarif pajak final UMKM adalah untuk mengajak sektor informal berpartisipasi dalam membayar PPh.

Kabar lainnya datang dari shortfall pajak yang berisiko akan menambah jumlah pemangkasan anggaran, kemudian laporan dari OECD yang menyatakan bahwa perpajakan global kini mulai mendapat titik terang, dan penantian dana repatriasi amnesti pajak pada akhir tahun yang diprediksi akan menambah likuiditas dalam negeri. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Shortfall Pajak Berisiko Pangkas Anggaran

Realisasi perpajakan tahun depan diproyeksikan masih belum mencapai target sehingga potensi pemotongan anggaran masih membayangi. Sepanjang tahun 2016 pemerintah telah melakukan pemangkasan anggaran dengan total Rp137,6 triliun. Ekonom Lana Soelistianingsih mengatakan secara historis realisasi yang berpotensi diperoleh hanya Rp1.200-an triliun apabila reformasi perpajakan tidak ditegakkan.

  • Perpajakan Global Mulai Dapat Titik Terang

Berdasarkan laporan dari OECD, sektor perpajakan global kini mulai mendapat titik terang. Di tengah gencarnya negara-negara dunia menggenjot penerimaan pajak, rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) negara-negara anggota OECD terus menunjukkan peningkatan yang meyakinkan. Kenaikan penerimaan pajak global disumbang oleh sektor konsumsi dan tenaga kerja.

Kendati demikian, negara-negara kawasan Asia Tenggara masih tertinggal dibanding negara Amerika Latin dan Karibia dalam hal rasio penerimaan pajak terhadap PDB. OECD juga menganalisis rendahnya penerimaan pajak Asia Tenggara juga disebabkan oleh rendahnya setoran dari sektor agrikultur.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • Repatriasi Deras, BI Prediksi Surplus Naik US$15 Miliar

Bank Indonesia (BI) tengah menanti aliran dana repatriasi di program amnesti pajak. Pada bulan terakhir 2016 ini, kucuran dana repatriasi yang masuk diprediksi akan sangat deras. Limpahan aliran dana ini diharapkan bakal menambah likuiditas dalam negeri yang tercermin dari angka Neraca Pembayaran Indonesia (NPI). BI perkirakan NPI akan mengalami surplus US$15 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari surplus NPI pada triwulan III 2016 lalu yang hanya US$5,7 miliar.

  • Waspadai Harga yang Diatur Pemerintah

BI mengingatkan pemerintah agar menjaga laju inflasi pada tahun depan, khususnya inflasi yang bersumber dari harga yang diatur pemerintah atau administered prices. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Juda Agung mengatakan tahun ini administered prices pada Januari-November masih mencatatkan deflasi 0,76%. Namun tahun depan, administered prices justru berpotensi menjadi penyebab utama laju inflasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024